Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Indonesia Tidak akan Ajukan Ekstradisi Hasan Tiro
Kamis, 17 Juni 2004 | 20:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno mengatakan, tidak mungkin Indonesia meminta ekstradisi Presiden Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro dan Menlu GAM Zaini Abdullah yang merupakan warga negara Swedia dan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud berkewarganegaraan Singapura. "Selain tidak punya perjanjian ekstradisi, mereka juga bukan WNI, jadi tidak mungkin ada istilah ekstradisi," katanya di Jakarta, Kamis (17/6).

Meski begitu, kata Sabarno, Indonesia akan segera melakukan pembicaraan dengan pemerintah Singapura. Langkah itu akan diambil karena ada keterkaitan kepentingan antar sesama negara Asean. "Kebetulan ada warga Singapura juga menjadi tersangka atas kasus bom di Indoensia," katanya. Jadi ada kepentingan bersama seandainya pembicaraan itu mengarah pada keinginan Singapura untuk mengekstradisi warga negaranya yang ada di Indonesia.

Selain itu, Malik Mahmud warga negara Singapura itu akan habis masa tinggalnya di Swedia. Saat ini, Malik tengah mengajukan perpanjangan masa tinggal, tapi sedang dipertimbangkan oleh pihak Swedia. "Sebenarnya sudah ditolak, tapi yang bersangkutan naik banding," ucapnya. Menurut Sabarno, kalaupun nantinya ijin tinggal Malik ditolak, maka otomatis akan dideportasi ke Singapura.

Yandhrie Arvian – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Indonesia Siapkan Bukti Baru untuk Hasan Tiro
Menlu: Basis GAM di Luar Negeri Sudah Habis
Komisi Pertahanan Minta GAM Terus Diwaspadai
Polri Upayakan Ekstradisi Hasan Tiro Cs
Petinggi GAM di Swedia Ditahan Polisi
Kapolsek dan Pangsagoe GAM Ditangkap
GAM Serang Pos Brimob
Besok, Presiden Akan Sampaikan Keppres Status Aceh
Ferry Santoro Dibebaskan
GAM Siap Kembali Ke Meja Perundingan
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2004>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data