|
Nasional
Enam Tahanan RMS Digiring ke Mabes Polri
Selasa, 25 Mei 2004 | 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Enam tahanan kasus makar Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (FKM/RMS) digiring ke Mabes Polri kemarin (24/5) malam sekitar pukul 19.50 WIB. Keenamnya adalah Petrus Ishak Theresia, Petrus Patty, Derek Sipahelus, KC Riry, Rien One Pariskuay, Justinus Manuhua.
"Mereka digiring menyangkut masalah keamanan dan pengamanan dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur juru bicara Mabes Polri Irjen Pol. Paiman kepada wartawan, Selasa (25/5) di Mabes Polri.
Keenamnya adalah aktivis FKM/RMS yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan usai ulang tahun RMS pada 25 April lalu.
Sementara itu, 13 tersangka sebelumnya yang sudah berada di tahanan Mabes Polri akan dipulangkan ke Polda Maluku karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap. "Siap untuk disidangkan," kata Paiman.
Ke-13 tersangka itu di antaranya istri Ketua FKM/RMS Alex Manuputty, Holi Manuputti, putri Alex Manuputty, Christin Manuputty, dan Sekjen FKM/RMS Moses Tuanakota. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 jo 55 KUHP tentang makar.
Ketika ditanya wartawan waktu pengiriman ke-13 tersangka itu ke Polda Maluku, Paiman belum bersedia mengatakan kepastiannya. "Secepatnya," katanya.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|