Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Saksi: Tugas Pers Mencari Kebenaran
Selasa, 04 Mei 2004 | 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tugas pers adalah mencari kebenaran. Hal ini dikatakan oleh saksi ahli Tempo Leo Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Karena itu, kata dia, dalam pemberitaan "Ada Tomy di Tenabang?" wartawan Tempo harus meneruskan mencari kebenaran dari proposal yang diterima oleh Majalah Tempo.

Dalam hal ini, kata dia, tulisan yang dibuat berdasarkan fakta yang dikonfirmasi kepada beberapa sumber yang berwenang, seperti misalnya Direktur PD Pasar Jaya Sjahrial Tanjung. Walaupun kebenaran itu belum mutlak, kata dia, pers boleh memberitakannya.

Dalam kasus tuntutan Tomy Winata kepada Tempo berkaitan artikel tersebut, Leo mengatakan tulisan Tempo untuk menarik perhatian masyarakat. Dalam tulisan, kata Leo, wartawan harus memberitakan sedikit demi sedikit fakta yang terungkap dalam pencariannya. Karena itu, kebenaran oleh pers bukan kebenaran mutlak seperti yang ditentukan oleh hakim di pengadilan.

Berita "Ada Tomy di Tenabang?", ujar Leo, memberikan penafsiran bahwa masih jadi dugaan yang patut dipertanyakan mengenai keberadaan Tomy Winata terkait pasar Tanah Abang. "Isi tulisan Tempo justru meragukan tentang keterkaitan Tomy," kata anggota Dewan Pers ini.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya lima narasumber termasuk Tomy Winata dan Gubernur Sutiyoso yang membantah adanya keterlibatan Tomy Winata dalam kasus pasar Tanah Abang yang terbakar tahun lalu.

Mengenai penggunaan tanda kutip pada kata pemulung besar, Leo menilai hal itu adalah gaya penulisan belaka, sebab itu tidak mengandung arti sebenarnya. Dalam hal ini, kata dia menjawab Jaksa Bastian Harahap dan Kuasa Hukum Tempo Trimoelja D Suryadi, Tempo tidak mempunyai tujuan menghakimi dalam tulisan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suripto ini hanya berlangsung satu jam. Sidang dilanjutkan pada Senin besok (10/5).

Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wartawan Demo Peringati Hari Pers se Dunia
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
Grup Artha Graha Menanam Padi Ilegal?
Sidang Gugatan Terhadap GM dan Koran Tempo Masuk Kesimpulan
Sidang Tempo Kembali Ditunda
Walikota Jakarta Pusat Diminta Hadir di Persidangan
Redaktur Harian Rakyat Merdeka Dipanggil Ke Kejaksaan Tinggi
Majalah Tempo Gugat Balik Pemuda Panca Marga
Panwaslu Adukan Pimred Harian Transparan
Koalisi Media Layangkan Somasi Etik
> selengkapnya...


Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data