|
Nasional
DPR: KSAD Terlibat Skandal Tender Heli MI-17
Rabu, 28 April 2004 | 20:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi I DPR Bidang Pertahanan dan Keamanan menyatakan amandemen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengenai keputusan penetapan pemenang pengadaan heli MI-17 telah memberikan peluang kepada Andi Kosasih merekayasa performance bond. Ini merupakan satu dari lima kesimpulan yang direkomendasikan Komisi I di Jakarta pada Rabu (28/4).
Menurut Wakil Ketua Komisi I Effendi Choirie, Ryamizard telah mengubah keputusan bernomor Skep/347/X/2002 tertanggal 10 Oktober menjadi Surat Keputusan No. Skep /347.A/X/2002 tertanggal 31 Oktober 2002.
Amandemen itu memberikan keleluasaan Andi merekayasa performance bond untuk keperluan penandatanganan kontrak jual-beli oleh KSAD pada 19 Desember 2002. Padahal, kata Choirie, isi dan makna jaminan bank tidak sesuai kontrak jual-beli dan bertentangan dengan sejumlah Keppres pengadaan. "Pemberian penetapan pemenang adalah wewenang Menteri Pertahanan bukan KSAD," katanya menegaskan.
Di samping memberikan peluang kepada Andi Kosasih, anggota Dewan menyimpulkan proses pengadaan heli telah terjadi kesalahan kolektif yang dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pemerintah. Kesalahan ini berupa pelanggaran terhadap Keppres No. 16/1994, No. 17/2000, dan No. 18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, dan Keppres No. 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Jenis pelanggaran, menurut Effendi, terjadi pada prosedur pelelangan sampai kontrak yang terdapat di TNI AD dan Departemen Pertahanan, pelanggaran pada prosedur pembayaran anggaran yang terdapat di Departemen Pertahanan (Brigjen Prihandono) dan Departemen Keuangan (Edi Karsanto dan Marjono). Komisi I juga menilai beberapa pejabat Departemen Keuangan tidak hati-hati dalam bekerja.
Anggota Dewan juga menyimpulkan bahwa Swifth Air dan Industrial Supply Pte Ltd, Singapore dan Andi Kosasih telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan RI berupa rekayasa jaminan pelaksanaan (performance bond).
Perusahaan tersebut dan Andi juga dinilai ingkar memberikan jaminan uang muka atas penarikan dana negara. Karena itu, menurut Effendi, "Layak dibilang menerima pembayaran tidak sah, menipu, menggelapkan uang negara, dan KKN."
Effendi menegaskan, dalam waktu dekat DPR akan melaporkan Andi Kosasih ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|