|
Nasional
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
28 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tata cara kampanye pemilu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kemungkinan besar dalam tata cara kampanye ini KPU akan mengatur tata cara dan pelaksanaan debat terbuka.
"Kemungkinan KPU akan mengadakan debat terbuka dalam kampanye itu. Tata caranya masih dalam bentuk draf yang belum rapi," kata Anggota KPU Anas urbaningrum, di kantor KPU, Rabu (28/4) kemarin.
Anas menjelaskan, dalam debat terbuka itu nantinya masing-masing pasangan akan memperdebatkan misi, visi, dan program kerja masing-masing calon. Debat publik ini kemungkinan akan dilakukan KPU, atau KPU dengan organisasi lain, atau boleh juga dilakukan oleh organisasi di luar KPU.
Dalam debat itu, kata Anas, visi, misi dan program kerja ini sebelumnya harus sudah diserahkan ke KPU oleh pasangan calon. "Visi, misi, dan program kerja inilah yang menjadi pandangan bagi masyarakat yang melek politik," kata Anas.
Setelah diserahkan ke KPU, kata Anas, publik akan dapat mengakses ketiga hal itu. "Bisa dibukukan, melalui website, atau cara lain yang mempermudah akses itu," kata dia. Sedangkan, ketiga hal itu juga akan menjadi dokumen resmi negara dan dijadikan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) apabila pasangan calon resmi menjadi pasangan presiden.
"Karena dipilih langsung oleh rakyat, nanti tidak ada GBHN, jadi ini nanti bisa dijadikan penilaian sukses tidaknya kerja pasangan presiden itu. Ini juga bisa dijadikan bahan acuan MPR dan DPR," kata Anas.
Anas membandingkan, ketika pemilihan presiden dilakukan oleh DPR, maka penilaian sukses tidaknya kerja pasangan dilihat melalui GBHN. Namun, karena dipilih langsung rakyat, GBHN itu merupakan visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon ketika kampanye. "Ini nanti yang menunjukkan kredibilitas dari pasangan," kata Anas.
Selain tata cara kampanye, KPU juga tengah mempersiapkan aturan tentang tata cara penghitungan dan pelaksanaan pemilu presiden. Sedangkan KPU saat ini juga telah merencanakan pelaksanaan masing-masing tahapan pemilu presiden, termasuk desain surat suara, dan pengadaan logistik pemilu, yang direncanakan berlangsung sejak penetapan pasangan resmi calon presiden hingga 10 hari sebelum pelaksanaan pemilu.
Purwanto - Tempo News Room
|