|
Nasional
TNI Minta Dibuatkan Aturan Hukum Penyitaan Kapal Laut Asing
25 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR RI setuju dengan penyitaan kapal-kapal yang melakukan operasi ilegal di perairan Indonesia. "Kami jug akan mendorong pembentukan undang-undang tentang tindak pencurian kekayaan sumber daya alam Indonesia," kata Ketua Komisi I DPR dalam pembacaan kesimpulannya usai Rapat Kerja dengan Panglima TNI dan jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Tanggapan ini diberikan menanggapi permintaan Panglima TNI, Jenderal Endriartono Sutarto, agar pemerintah menyiapkan suatu undang-undang atau peraturan pemerintah tentang penyitaan kapal beserta muatannya yang tertangkap melakukan aktifitas ilegal di perairan Indonesia. Menurutnya, saat ini hukuman bagi kapal yang melanggar di perairan Indonesia sangat lemah. "Kapal ditangkap dan didenda Rp 10 juta tambah ongkos pengadilan Rp 1000, sesudah itu lepas," kata Endriartono.
Masalahnya, kata Endriartono, Indonesia sendiri belum bisa manfaatkan kekayaan lautnya karena armada yang dimiliki tidak memadai. Namun, jika ada aturan hukum yang mendukung penyitaan kapal-kapal ini, maka kapal asing yang tertangkap bisa disita. "Bisa kita manfaatkan untuk armada kapal ikan kita. Dengan penyitaan ini, biar mereka 20 kali mikir untuk mencuri di perairan kita," ujarnya.
Selain masalah penangkapan ikan, masalah lainnya adalah penebangan liar dan penyelundupan kayu. Awalnya, kata Endriartono, Malaysia sebagai negara penerima kayu selundupan dari Indonesia tidak mau diajak kerja sama. Bahkan, menurutnya, Pemerintah Malaysia mengatakan, tanggungjawab pemerintah Indonesia kalau kayu selundupan itu bisa keluar. "Kalau sudah sampai di Malaysia, terserah mereka mau apakan. Rasanya tidak sewajarnya negara tetangga bersifat tidak peduli," katanya.
Untuk mengatasi itu, Pemerintah Indonesia akhirnya menekan Uni Eropa dan Amerika untuk tidak membeli produk kayu selundupan yang berasal dari Indonesia. Awalnya, kata Endriartono, Uni Eropa dan Amerika tidak menanggapi. Tetapi, setelah Pemerintah Indonesia terus menekan, mereka sepakat untuk menanggulangi masalah penebangan liar ini.
Endriartono menjelaskan, strategi ini cukup berhasil. Uni Eropa dan Amerika tidak lagi membeli produk dari China dan Malaysia, yang merupakan negara penadah kayu selundupan asal Indonesia. "Mereka akhirnya mulai melunak dan mau diajak bekerjasama," jelasnya.
Lebih lanjut, Endriartono menjelaskan, pihak TNI terutama TNI Angkatan Laut terus melakukan patroli di perairan Indonesia. Patroli ini meliputi patroli terhadap aktifitas ilegal dan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain. "Di Kalimantan itu terjadi pergeseran patok (batas), sudah ditindaklanjuti, saat ini sedang memeta dan menempatkan kembali patok-patok di tempat asalnya," kata dia.
Dewi Retno - Tempo News Room
|