Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA: Hakim Amirudin Diperiksa soal Kasus Suap
25 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Muda bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung, Marianana, menegaskan hakim Amirudin Zakaria diperiksa karena berkaitan dengan dugaan kasus suap perkara Akbar Tanjung. "Jadi bukan soal penangguhan penahanan Akbar Tanjung," katanya kepada wartawan di gedung MA, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, dasar pemeriksaan Amiridin mengacu pada UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 32 UU tersebut disebutkan MA adalah pengadilan negara tertinggi yang melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan perilaku hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.

Mariana juga mengungkapkan, Senin (15/4), tahun 2002, Harian Rakyat Merdeka, menulis berita dengan judul "Untuk lepas Rahardi butuh Rp 5 sampai 6 miliar". Dalam pemeritaan tersebut juga dikatakan bahwa menurut sumber Rakyat Merdeka, bayaran yang dimimta majelis hakim perkara Rahardi Ramelan sama dengan nilai bayaran yang diminta dalam perkara Akbar Tanjung. "Adanya pemberitaan ini menjadi alasan untuk menerbitkan surat tugas yang berisi membentuk suatu tum untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran berita tersebut," katanya.

Surat tugas ini, lanjut dia, dibuat pada 17 April 2002. Surat itu juga berisi siapa saja yang masuk ke dalam tim pemeriksa. Tim ini diketuai oleh Hakim Agung Iskandar Kamil. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil panitera MA Satri Rusad, Direktur Pidana MA Moegihardjo dan Hakim Yustisial Suwidyo Abdullah sebagai sekretaris. "Kami memeriksa Amirudin karena berita di koran, jadi tidak ada yang melapor, ini hanya sikap pro aktif dari MA," ujar Mariana.

Sedangkan Ketua Tim pemeriksa Iskandar Kamil mengatakan, masalah yang dihadapi tim saat itu adalah perkara ini masih sedang berlangsung sehingga bagaimana caranya MA bisa melakukan pemeriksaan tanpa mencampuri proses peradilan. "Pelaksanaan waktu itu sangat hati-hati, fokusnya adalah apakah dalam pelaksanaan penangguhan penahanan Akbar Tanjung dan Rahardi Ramelan ada biaya Rp 5 sampai 6 miliar, jadi bukan soal pengangguhan itu sendiri," katanya.

Iskandar juga menceritakan pertama kali proses pemeriksaan ditelusuri melalui wartawan yang menulis berita tersebut. Dari sumber pertama tersebut kemudian dikembangkan sampai kepada yang pemeriksaan kepada Amirudin. "Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut akahirnya dapat disimpulkan bahwa berita tersebut tidak benar," kata dia.

Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Peradilan Satu Atap Dibawah MA Mulai 1 April
Peradilan Agama Bergabung ke Mahkamah Agung
Caleg Diminta Melapor Jika Diperas Pengadilan
RUU Mahkamah Agung Disahkan Dengan Voting

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data