|
Nasional
MA: Hakim Amirudin Diperiksa soal Kasus Suap
25 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Muda bidang Pengawasan dan Pembinaan Mahkamah Agung, Marianana, menegaskan hakim Amirudin Zakaria diperiksa karena berkaitan dengan dugaan kasus suap perkara Akbar Tanjung. "Jadi bukan soal penangguhan penahanan Akbar Tanjung," katanya kepada wartawan di gedung MA, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, dasar pemeriksaan Amiridin mengacu pada UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 32 UU tersebut disebutkan MA adalah pengadilan negara tertinggi yang melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan perilaku hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Mariana juga mengungkapkan, Senin (15/4), tahun 2002, Harian Rakyat Merdeka, menulis berita dengan judul "Untuk lepas Rahardi butuh Rp 5 sampai 6 miliar". Dalam pemeritaan tersebut juga dikatakan bahwa menurut sumber Rakyat Merdeka, bayaran yang dimimta majelis hakim perkara Rahardi Ramelan sama dengan nilai bayaran yang diminta dalam perkara Akbar Tanjung. "Adanya pemberitaan ini menjadi alasan untuk menerbitkan surat tugas yang berisi membentuk suatu tum untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran berita tersebut," katanya.
Surat tugas ini, lanjut dia, dibuat pada 17 April 2002. Surat itu juga berisi siapa saja yang masuk ke dalam tim pemeriksa. Tim ini diketuai oleh Hakim Agung Iskandar Kamil. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil panitera MA Satri Rusad, Direktur Pidana MA Moegihardjo dan Hakim Yustisial Suwidyo Abdullah sebagai sekretaris. "Kami memeriksa Amirudin karena berita di koran, jadi tidak ada yang melapor, ini hanya sikap pro aktif dari MA," ujar Mariana.
Sedangkan Ketua Tim pemeriksa Iskandar Kamil mengatakan, masalah yang dihadapi tim saat itu adalah perkara ini masih sedang berlangsung sehingga bagaimana caranya MA bisa melakukan pemeriksaan tanpa mencampuri proses peradilan. "Pelaksanaan waktu itu sangat hati-hati, fokusnya adalah apakah dalam pelaksanaan penangguhan penahanan Akbar Tanjung dan Rahardi Ramelan ada biaya Rp 5 sampai 6 miliar, jadi bukan soal pengangguhan itu sendiri," katanya.
Iskandar juga menceritakan pertama kali proses pemeriksaan ditelusuri melalui wartawan yang menulis berita tersebut. Dari sumber pertama tersebut kemudian dikembangkan sampai kepada yang pemeriksaan kepada Amirudin. "Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut akahirnya dapat disimpulkan bahwa berita tersebut tidak benar," kata dia.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
|