|
Nasional
Kuasa Hukum Multi Partai Kecewa
11 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum multi partai kecewa dengan ketidakhadiran tergugat utama yakni Presiden Megawati Sukarnoputri atau kuasa hukumnya, selama tiga kali persidangan di PN Jakarta Pusat. "Presiden Megawati tidak memiliki komitmen dalam penegakkan hukum," kata Ikhsan Abdullah, Koodinator TIm Kuasa Hukum Multi Partai, Rabu (11/2) di PN Jakarta Pusat.
Seyogyanya pada persidangan yang digelar hari ini, para tergugat diminta hadir atau melengkapi surat kuasa mereka. Hakim Herry Swantoro telah memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk hadir dan melengkapi surat kuasa mereka pada persidangan sebelumnya. Namun ternyata surat kuasa hukum pihak tergugat I dan II, yakni Presiden Megawati dan Sekretaris Negara yang disampaikan kepada majelis hakim hingga sekarang belum ditandatangani. "Surat itu belum sah," kata Ikhsan.
Budi Panjaitan, kuasa hukum tergugat I dan II mengatakan sebenarnya Presiden Megawati telah mengirimkan surat kuasa kepada Jaksa Agung MA Rahman untuk menangani perkara ini. Ternyata surat pengalihan kuasa itu kepada dirinya belum ditandatangani jaksa agung. "Pak Rahman sedang dinas ke daerah," alasan yang dilontarkan Budi.
Karena ketidakhadiran tergugat I dan II ini, Ikhsan mendesak majelis hakim untuk bisa menghadirkan tergugat. Tetapi hakim Herry menilai sudah ada itikad baik dari pihak tergugat I dan II dengan mengirimkan jaksa sebagai pengacara negara walaupun surat kuasanya belum ditandatangani. Ia meminta agar surat kuasa itu bisa dilengkapi, Selasa pekan depan.
Majelis hakim kemudian meneruskan persidangan dengan menawarkan cara mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Pihak tergugat yang ditanya majelis hakim menginginkan masalah ini diselesaikan dengan menggunakan mediator dari pengadilan.
Sedangkan pihak penggugat menolak tawaran mediasi itu. Alasannya karena sebagai kuasa hukum 13 partai, sangat sulit untuk menyamakan persepsi atau pendapat dalam mediasi itu. Selain itu, sebenarnya penggugat bersedia melakukan mediasi bila tergugat I dan II sejak awal bisa hadir dalam persidangan.
Kasus ini timbul setelah 13 partai menggugat agar aset-aset negara yang dikuasai tiga partai besar yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dikembalikan. Ketiga partai itu, menurut Ikhsan, bukan sebuah badan hukum yang bisa memiliki tanah dan bangunan yang diserahkan pemerintah. Kepemilikan tanah dan bangunan itu melanggar pasal 21 UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Para tergugat adalah Presiden Megawati, Sekretariat Negara, Gubernur Sutyoso, Badan Pertahanan Nasional. Mereka dinilai melanggar pasal 18 dan 29 UU No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Para tergugat ini dituduh telah memberikan sumbangan melebihi batas maksimum kepada tiga partai politik itu.
Edy Can - Tempo News Room
|