|
Nasional
PN yang Memungut Biaya dari Caleg akan Diberi Sanksi
10 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) akan menindak ketua Pengadilan Negeri yang memungut biaya atas pemberian keterangan tidak pernah dihukum bagi para calon anggota legislatif. "Perbuatan ini akan kami usut dan ini sudah merupakan tindakan pidana korupsi," kata Sekertaris Jenderal Mahkamah Agung, Gunanto Suryono, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari caleg tersebut. Mereka, kata Gunanto, dipungut biaya tertentu agar dapat memperoleh surat dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum. "Jumlahnya antara Rp 150-200 ribu," katanya.
Padahal, kata dia, MA telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor MA/SEK/412/XII/2003. Isi surat tersebut adalah instruksi Ketua MA kepada seluruh ketua Pengadilan Negeri agar tidak memungut biaya apapun dalam proses pembuatan surat keterangan tidak pernah tersangkut dan dihukum dalam perkara pidana bagi para caleg. Bahkan satu sen pun," kata Gunanto.
Menurut dia, praktek-praktek seperti ini paling banyak dilakukan oleh Pengadilan Negeri di luar Jawa. Kasus seperti ini tidak akan sulit untuk diungkap selama ada saksi. "Karena ini pidana, maka buktinya saksi," katanya.
Para Ketua Pengadilan Negeri yang terbukti melakukan tindakan ini, kata Gunanto, akan diberi sanksi, yakni mereka akan dimutasi bagi yang dianggap ringan. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk dipecat.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
|