|
Nasional
Peradilan Agama Bergabung ke Mahkamah Agung
06 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah selama 58 tahun berada di bawah Departemen Agama, khususnya di bidang organisasi, administrasi, dan keuangan, mulai 2004 peradilan agama akan berada di bawah binaan Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilatarbelakangi lahirnya Undang Undang nomor 35/1999 tentang perubahan atas UU 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. "Substansi UU itu adalah mengenai penyatuan pembinaan badan-badan peradilan di bawah MA," kata Said Agil Husein Al Munawar, Menteri Agama, di Jakarta, Selasa (6/1).
Walau UU telah menetapkan penyatuan pembinaan lingkungan peradilan umum, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara di bawah MA harus terlaksana secara bertahap dalam waktu lima tahun, tapi waktu bagi peradilan agama tidak ditentukan. Walau demikian, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 18 Desember 2003, telah disetujui RUU tentang kekuasaan kehakiman menjadi UU dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: pertama, pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh lingkungan peradilan termasuk peradilan agama berada di bawah kekuasaan MA. Kedua, pengalihan peradilan agama dan militer dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2004. Ketiga, pembinaan peradilan agama pada MA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Keempat, semua pegawai Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA dan akan menjadi aset MA. Kelima, pembinaan peradilan agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Selain tetap masih ada Ketua Muda MA urusan lingkungan peradilan agama, akan ada Ketua Muda Mahkamah Syariah," kata Said Agil. Menteri Agama juga yakin, hakekat peradilan agama tidak akan berubah saat disatukan dengan MA, tetap berdasar pada nilai dan prinsip hukum Islam sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
|