|
Nasional
Kejagung Minta Deplu Bantu Pulangkan Manuputty
22 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung meminta bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk segera memulangkan terpidana kasus makar, Alex Manuputty yang sejak akhir Nopember lalu berada di Amerika Serikat. Alex seharusnya menjalani hukuman empat tahun penjara, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. "Supaya Deplu meminta Amerika Serikat membatalkan visa Alex Manuputty," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman pada Koran Tempo, Senin (22/12). Diharapkan, Deplu bisa menggunakan jalur diplomatiknya untuk memulangkan Manuputty.
Alex Manuputty dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melakukan tindak pidana makar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung kemudian menguatkan vonis itu. Bahkan, menambah hukuman menjadi empat tahun penjara.
Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan putusan kasasi perkara, pada pertengahan Oktober. Tapi, karena salinan putusan itu terlambat sampai ke pengadilan negeri, Alex langsung kabur ke Amerika Serikat, ketika masa penahanannya di LP Tangerang berakhir awal Nopember lalu. Bahkan, meski Alex masih berstatus cekal, dia berhasil lolos dari pengawasan imigrasi.
Wahyu Dhyatmika - Koran Tempo
|