Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Caleg Wajib Penuhi Syarat Kesehatan
21 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menegaskan setiap calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, yaitu memberikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berkompeten berdasarkan pemeriksaan menyeluruh. Demikian disampaikannya kepada wartawan, Minggu (21/12), di Hotel Indonesia.

Ramlan menjelaskan, yang dimaksud dengan dokter berkompeten, yaitu dokter yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara dengan rumah sakit umum daerah. “Bukan puskesmas, poliklinik, atau praktek dokter. Tetapi rumah sakit yang sudah memenuhi fasilitas kesehatan minimal tertentu,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya meliputi pemeriksaan darah untuk mengecek kadar gula, kadar kolesterol, dan kondisi lever serta pemeriksaan fisik, khususnya jantung.

Menurut Ramlan, jika dari hasil percakapan dengan para caleg itu seorang dokter, berdasarkan pertimbangan profesi, memandang perlu memperoleh hasil pemeriksaan kejiwaan maka dokter bisa meminta pemeriksaan tambahan dari seorang psikiater.

“Jadi pemeriksaan psikiater hanya bila diperlukan, misalnya kalau ada gejala-gejala awal kejiwaan yang kurang beres,” ujarnya.

Ramlan lebih lanjut mengatakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut saat diserahkan tidak perlu mencantumkan lampiran bukti-bukti hasil pemeriksaan. “Karena itu milik pribadi dan bersifat rahasia,”ujarnya.

Ia mengakui di bebarapa tempat ada permintaan pencantuman lampiran bukti seperti itu. Namun ia menegaskan KPU melarang hal itu.

Persyaratan kesehatan ini, menurut Ramlan, akan segera disebarluaskan ke seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota mulai besok. Pendaftaran caleg akan tetap berlangsung 22-29 Desember dan tidak akan mengalami pengunduran sebagaimana diminta sejumlah pihak.

Nunuy Nurhayati – Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

KPU Tidak Perpanjang Jadwal Pengajuan Caleg
Enam Partai Belum Serahkan Rekening
Polisi Periksa A.A. Baramuli
Puluhan Partai Gagal Ikut Pemilu 2004
Penentuan Nomor Urut Parpol, 8 Desember 2003

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data