|
Nasional
Caleg Wajib Penuhi Syarat Kesehatan
21 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti menegaskan setiap calon anggota legislatif wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, yaitu memberikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berkompeten berdasarkan pemeriksaan menyeluruh. Demikian disampaikannya kepada wartawan, Minggu (21/12), di Hotel Indonesia.
Ramlan menjelaskan, yang dimaksud dengan dokter berkompeten, yaitu dokter yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara dengan rumah sakit umum daerah. “Bukan puskesmas, poliklinik, atau praktek dokter. Tetapi rumah sakit yang sudah memenuhi fasilitas kesehatan minimal tertentu,” ujarnya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya meliputi pemeriksaan darah untuk mengecek kadar gula, kadar kolesterol, dan kondisi lever serta pemeriksaan fisik, khususnya jantung.
Menurut Ramlan, jika dari hasil percakapan dengan para caleg itu seorang dokter, berdasarkan pertimbangan profesi, memandang perlu memperoleh hasil pemeriksaan kejiwaan maka dokter bisa meminta pemeriksaan tambahan dari seorang psikiater.
“Jadi pemeriksaan psikiater hanya bila diperlukan, misalnya kalau ada gejala-gejala awal kejiwaan yang kurang beres,” ujarnya.
Ramlan lebih lanjut mengatakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut saat diserahkan tidak perlu mencantumkan lampiran bukti-bukti hasil pemeriksaan. “Karena itu milik pribadi dan bersifat rahasia,”ujarnya.
Ia mengakui di bebarapa tempat ada permintaan pencantuman lampiran bukti seperti itu. Namun ia menegaskan KPU melarang hal itu.
Persyaratan kesehatan ini, menurut Ramlan, akan segera disebarluaskan ke seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota mulai besok. Pendaftaran caleg akan tetap berlangsung 22-29 Desember dan tidak akan mengalami pengunduran sebagaimana diminta sejumlah pihak.
Nunuy Nurhayati – Tempo News Room
|