|
Nasional
Caleg Diminta Melapor Jika Diperas Pengadilan
19 Desember 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meminta calon legislatif (caleg) yang mengalami aksi pemerasan pada saat meminta surat keterangan bebas pidana di pengadilan-pengadilan untuk melaporkannya ke polisi.
"Siapa saja, apa dia oknum atau siapa saja, kalau memang orang (caleg) itu merasa diperas, laporkan saja ke polisi, langsung kita proses, kan begitu. Jangan dipolitisir dong," kata Bagir, di gedung MA, Jumat (19/12).
Hal ini dikemukakan Bagir menjawab pertanyaan wartawan soal adanya aksi pemerasan oleh oknum-oknum di pengadilan terhadap para caleg yang akan meminta surat bebas pidana. Seperti diketahui dalam UU Pemilu disebutkan untuk menjadi caleg orang tersebut harus meminta surat bebas pidana dari pengadilan.
Bagir juga mempertanyakan aturan untuk meminta surat bebas pidana di pengadilan tersebut. "Coba dulu dibuat dalam rumusan undang-undangnya, misalnya cukup dengan keterangan RT atau RW yang tahu persis orang itu," kata Bagir.
Menurut Bagir, pengadilan sulit mengetahui apakah orang tersebut benar-benar bebas pidana atau tidak. "Bagaimana pengadilan mengetahui bahwa anda pernah diadili atau tidak. Kan mungkin anda pernah diadili di Irian atau diadili di mana, bagaimana Jakarta tahu," kata Bagir.
Hal itu, menurutnya, merupakan hambatan bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat bebas pidana tersebut. "Kalau itu hambatannya, kok langsung dikatakan pemerasan. Kalau memang ada pemerasan langsung dilaporkan saja ke polisi," tegasnya.
Ia mengatakan MA tidak perlu memberitahu kepada pengadilan-pengadilan mengenai hal ini. "Sudah jelas suap tidak boleh, memeras tidak boleh, masa seperti ini harus diberi petunjuk," ujarnya.
Dimas - Tempo News Room
|