Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Caleg Diminta Melapor Jika Diperas Pengadilan
19 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meminta calon legislatif (caleg) yang mengalami aksi pemerasan pada saat meminta surat keterangan bebas pidana di pengadilan-pengadilan untuk melaporkannya ke polisi.

"Siapa saja, apa dia oknum atau siapa saja, kalau memang orang (caleg) itu merasa diperas, laporkan saja ke polisi, langsung kita proses, kan begitu. Jangan dipolitisir dong," kata Bagir, di gedung MA, Jumat (19/12).

Hal ini dikemukakan Bagir menjawab pertanyaan wartawan soal adanya aksi pemerasan oleh oknum-oknum di pengadilan terhadap para caleg yang akan meminta surat bebas pidana. Seperti diketahui dalam UU Pemilu disebutkan untuk menjadi caleg orang tersebut harus meminta surat bebas pidana dari pengadilan.

Bagir juga mempertanyakan aturan untuk meminta surat bebas pidana di pengadilan tersebut. "Coba dulu dibuat dalam rumusan undang-undangnya, misalnya cukup dengan keterangan RT atau RW yang tahu persis orang itu," kata Bagir.

Menurut Bagir, pengadilan sulit mengetahui apakah orang tersebut benar-benar bebas pidana atau tidak. "Bagaimana pengadilan mengetahui bahwa anda pernah diadili atau tidak. Kan mungkin anda pernah diadili di Irian atau diadili di mana, bagaimana Jakarta tahu," kata Bagir.

Hal itu, menurutnya, merupakan hambatan bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat bebas pidana tersebut. "Kalau itu hambatannya, kok langsung dikatakan pemerasan. Kalau memang ada pemerasan langsung dilaporkan saja ke polisi," tegasnya.

Ia mengatakan MA tidak perlu memberitahu kepada pengadilan-pengadilan mengenai hal ini. "Sudah jelas suap tidak boleh, memeras tidak boleh, masa seperti ini harus diberi petunjuk," ujarnya.


Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

RUU Mahkamah Agung Disahkan Dengan Voting

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data