|
Nasional
FPP 45 Sampaikan Mosi tidak Percaya pada MPR
08 Agustus 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kelompok Front Pembela Proklamasi (FPP) 45 yang beranggotakan para purnawirawan TNI menyatakan penolakannya atas amandemen UUD 1945. Selain itu, mereka juga menyampaikan ketidakpercayaannya kepada MPR RI hasil Pemilu 1999 bila dalam sidang tahunan kali ini tidak mencabut seluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukannya. Demikian disampaikan Sekjen FPP 45, Saiful Sulun --yang juga mantan Ketua MPR, kepada pimpinan Komisi A, di Gedung Nusantara V, komplek DPR/MPR, Kamis (8/8).
Dalam kesempatan itu, delegasi FPP 45 diterima oleh Amru Al Mutasyim, Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan didampingi oleh Julius Usman (Fraksi PDIP), Seto Haryanto (Fraksi PDKB), I Ketut Astawa (Fraksi TNI/Polri), Burhanuddin Aritonang (Fraksi Partai Golkar) dan Soetjipto (Fraksi Utusan Golongan), dan Yanuar Muin (Fraksi Utusan Daerah).
Di hadapan Mutasyim dan kawan-kawan, Sulun juga mengaku sedih karena kelompoknya sering disebut anti-demokrasi, anti-reformasi dan anti-amandemen karena sikapnya tersebut. “Kami tidak menentang. Hanya saja, amandemen ini sudah lepas dari makna Pembukaan UUD 45,” kata Sulun.
Lalu, ia menunjuk amandemen yang mengubah bentuk MPR, membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan presiden langsung, dan penghapusa utusan golongan. Semua itu dinilai sebagai penyimpangan dari asas kebersamaan dan kekeluargaan sebagai nilai luhur demokrasi Indonesia. “Kalau dulu, presiden dipilih MPR sebagai perwujudan kedaulatan seluruh rakyat Indonesia. Sekarang, presiden hanya dipilih mayoritas rakyat saja,” kata Sulun, sambil menuding MPR telah diracuni paham liberal dan individualisme.
Berdasarkan pertimbangan itu, FPP 45 menyatakan mosi tidak percaya pada MPR, menuntut MPR untuk menghentikan semua kegiatan poitiknya, serta menganggap tidak ada amandemen I-IV. Sebagai solusinya, mereka minta kepada presiden untuk membentuk Komisi Konstitusi yang independen karena MPR dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya. Sulun menegaskan, “Hasil kerja komisi ini baru disahkan MPR hasil Pemilu 2004. Sebab itu, sampai 2004, semua kehidupan tata negara didasarkan pada naskah asli UUD 1945.”
Menyinggung tentang praktik kehidupan tatanegara Indonesia di masa lalu, kalaupun ada yang salah, FPP 45 tegas-tegas menyatakan semua itu bukan karena faktor isi UUD 1945, tapi lebih pada manusia pelaksananya. “UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen,” katanya.
Menanggapi pernyataan FPP 45, Al Mutasyim menyatakan bahwa amandemen yang dilakukan MPR tidak menyimpang dari Pembukaan UUD 45 dan Pancasila. Bahkan, dalam amandemen pasal 37 sudah disepakati bahwa bentuk NKRI tidak akan diubah. “Bahkan, saat ini kami sedang membahas dengan serius pembentukan Komisi Konstitusi sebagaimana tuntutan masyarakat,” katanya (Wahyu Dhiyatmika—Tempo News Room)
|