Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Narasi  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Nasional

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Jum'at, 10 Desember 2004 | 11:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kamis (9/12) lalu, Kantor Kepresidenan dan Kejaksaan Agung membuat keputusan penting. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 mengenai Percepatan Pemberantasan Korupsi. Instruksi tersebut memuat perintah kepada delapan menteri, Jaksa Agung Abdulrachman Saleh, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar, seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Presiden sekaligus juga mencanangkan 205 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi.

Di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Sudhono Iswahyudi, menetapkan Sudjiono Timan sebagai buron. Sudjiono alias Yujin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun ketika menjadi Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Seperti koruptor lainnya, Yujin memang berhasil kabur ketika petugas kejaksaan akan melakukan eksekusi terpidana 15 tahun penjara itu.

Dalam Inpres itu, Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung mengoptimalkan penyelidikan kasus korupsi dan memberikan sanksi yang tegas kepada jaksa dan polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Presiden juga meminta keduanya meningkatkan kerjasama antar keduanya dengan lembaga pemerintah lain seperti BPKP dan PPATK.

?Korupsi telah merendahkan harkat dan martabat bangsa kita sehingga sampai dijuluki negara terkorup. Tingkat korupsi di negara kita sudah sangat memprihatinkan,? kata Presiden Yudhoyono saat pencanangan tahun korupsi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/12). Tidak hanya melanggar hukum, tambah Presiden, korupsi juga merampas hak sosial masyarakat.

Todung Mulya Lubis, pengacara beken, skeptis dengan keluarnya Instruksi Presiden tersebut. Dia menunjuk Inpres serupa yang pernah dikeluarkan Presiden B.J. Habibie yang meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi yang melibatkan keluarga Cendana. ?Jangan sampai ini hanya menjadi dokumen tanpa arti. Jangan sampai ini menjadi politik untuk menunda-nunda,? katanya. Todung melihat korupsi telah menjadi masalah internasional. Dia mengusulkan Indonesia memelopori kesepakatan Konvensi Anti Suap di lingkungan negara-negara ASEAN. Konvensi ini, katanya, akan menjadi langkah awal memerangi korupsi.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Emmy Hafild yang bersama Todung dan beberapa aktivis anti korupsi menemui Presiden Yudhoyono, Kamis (9/12), meminta Presiden menyediakan anggaran. Dana ini digunakan untuk menyiapkan dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kebebasan Mendapatkan Informasi dan RUU Perlindungan Saksi. Menurutnya, kedua peraturan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.


Menanggapi keluarnya Instruksi Presiden, Jaksa Agung Abdulrachman Saleh bertekad instansnya akan memfokuskan penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian dan
menusuk rasa keadilan masyarakat. Selain itu, juga yang paling besar merugikan keuangan negara. Sayangnya tekad itu kedodoran oleh langkah aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menangkap dan mengusut koruptor. Jika Yujin dan koruptor lainnya bisa mengakali aparat penegak hukum, tidak salah jika masyarakat menilai Inpres no 5 tahun 2004 itu hanya dokumen kosong tanpa makna.


Sapto Pradityo?Tempo



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sabtu, Presiden Kunjungi Lokasi Gempa Alor
Tentara Penyerang Brimob di Aceh Diperiksa Polisi Militer
Presiden Melantik Kepala BIN, Syamsir Siregar
Polisi Belum Periksa Mie Goreng yang Dimakan Munir
Kejaksaan Agung Akan Periksa Empat Anggota DPR
Puteh Segera Diberhentikan Sementara
Presiden Canangkan Kawasan Eko Karst di Gunungkidul
Presiden SBY Canangkan Kawasan Eko-karst
Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor
Joutje Kiroyan : Amerika Tak Mau Ryamizard
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data