Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXXIII/07 - 13 Februari 2005
   
Lingkungan

Bila Denda Rokok Seharga Rumah

Mulai tahun depan, para perokok di Jakarta tak bisa sembarangan mengisap kreteknya di tempat umum. Yang bandel bakal didenda Rp 50 juta.

”Peringatan pemerintah: merokok dapat membuat Anda jatuh miskin.”

Peringatan itu memang tidak tercantum dalam bungkus rokok merek apa pun. Tapi, percayalah, tahun depan kata-kata itu bakal melekat dalam batok kepala para perokok di Jakarta. Bahkan peringatan ini dijamin lebih diingat ketimbang peringatan pemerintah yang kini wajib dipasang di setiap bungkus rokok: "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin." Tersebutlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pekan lalu mengeluarkan sebuah larangan yang amat sangat berguna bagi kesehatan manusia dan alam: larangan merokok di sembarang tempat umum. Berani melanggar? Denda Rp 50 juta atau enam bulan penjara. Luar biasa.

Denda yang tak main-main itu lahir setelah DPRD selama sepekan ini menggodok aturan tentang bagaimana mengatasi polusi udara Jakarta yang kelewat parah. Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, kota ini memang cuma punya 58 hari dengan udara bersih. Sisanya, 314 hari lainnya, udara Jakarta sebenarnya tak layak dihirup.

Rokok dan asapnya yang sungguh bikin sesak napas itu dituding sebagai salah satu biang kotornya udara Jakarta (meski pencemaran industri dan kendaraan bermotor juga sumber polusi yang lain). Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia memang negeri surga perokok. Merokok di mana pun tak dilarang. Bahkan ada lho, perokok yang menganggap bahwa merokok adalah soal "hak asasi manusia", tanpa berpikir bahwa yang "dipaksa" mengisap asap rokok orang lain bisa mati sesak.

Tak mengherankan, pada 2002, konsumsi rokok di negeri ini mencapai 215 miliar batang setahun. Asap miliaran rokok inilah yang diduga menjadi penyebab serombongan penyakit, seperti kanker paru, bronkitis, dan gangguan kehamilan.

Itulah sebabnya, pemerintah dan DPRD DKI membuat Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Pencemaran Udara. Salah satu pasal penting di peraturan yang baru ini, yakni Pasal 143, adalah larangan merokok di tempat umum. Aturan ini pada Jumat lalu telah diketuk palu oleh anggota DPRD tanpa ada perdebatan yang berarti.

Dibandingkan dengan Singapura atau kota-kota megapolitan lain di dunia, Ja-karta memang super telat dan super lamban dalam menerapkan aturan ketat buat para penghisap asap tembakau ini. Bahkan ketimbang negara miskin lain seperti Zimbabwe atau Uganda, Indonesia pun ketinggalan (lihat boks No Smoking City). Namun, dalam soal tingkat denda buat perokok, Jakarta termasuk keras (jika memang itu betul-betul diberlakukan).

Di India, misalnya, besar denda buat perokok cuma 200 rupee atau sekitar Rp 40 ribu. Singapura juga hanya mendenda maksimal Rp 5,6 juta untuk pelanggaran pertama. Inilah yang dipersoalkan banyak pihak. "Buat makan saja susah, malah bayar denda Rp 50 juta," kata Eko, 23 tahun, karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.

Buat Eko, yang gajinya cuma pas ban-derol upah minimum regional Jakarta, Rp 700 ribu per bulan, sanksi Rp 50 juta amat memberatkan. "Itu seharga ru-mah," ujarnya. Harga sebuah rumah sederhana di pinggiran Jakarta saat ini sekitar Rp 43,2 juta.

Sebenarnya, dalam rancangan awal peraturan itu pemerintah mengusulkan denda Rp 5 juta. Usulan ini diprotes oleh banyak anggota DPRD. Denda Rp 5 juta itu, kata anggota Fraksi Partai Demokrat Denny Taloga terlalu kecil dibandingkan dampak pencemaran udara yang ditimbulkan. Karena itu, mereka akhirnya sepakat mengubahnya menjadi Rp 50 juta.

Sanksi seberat itu membuat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Sutiyoso geleng-geleng kepala. Dia ragu sanksi seberat itu bisa diterapkan. Masyarakat, menurut Sutiyoso, belum siap menghadapi larangan merokok di tempat umum. Lagi pula, aparatnya belum punya infrastruktur pendukung untuk memadai. Sosialisasi ke masyarakat juga belum dimulai. "Harus ada proses," ujarnya.

Dalam hitungan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah, per-lu waktu setahun untuk mensosialisasi aturan itu. Banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, di antaranya pusat-pusat perbelanjaan, misalnya, mesti membangun bilik khusus untuk merokok. Bila fasilitas ini tiada, sesuai dengan peraturan, perokok bisa menggugatnya ke pengadilan.

Soal pengawas aturan ini, juga belum disiapkan. Menurut Kosasih, polisi, penyidik pegawai negeri sipil harus dibekali pengetahuan khusus soal ini—meski berdasarkan ketentuan ini siapa pun bisa melapor dan menjadikan kasus ini sebagai kasus pidana.

Sebenarnya, menurut peraturan daerah ini, rokok tidak benar-benar diharamkan di tempat umum. Ini sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Lingkungan Hidup. Hanya di tempat umum tertutup saja yang dilarang, seperti gedung fasilitas umum, kantor, sekolah, arena kegiatan anak, dan tempat ibadah.

Angkutan umum juga termasuk kawasan bebas rokok. Mikrolet, Metro Mini, kereta, bahkan juga bajaj terikat dengan aturan ini, baik sopir atau penumpangnya. Hanya, menurut Ketua Tim Perumus Rancangan Perda Pengendalian Pencemaran Udara Muhayar Rustamudin, khusus angkutan umum diberi kelonggaran tak harus menyediakan ruang khusus buat perokok. Soalnya, menurut Azas Tigor Nainggolan, pemilik 12 Metro Mini sulit membuat tempat terpisah bagi perokok.

Meski tahun depan rambu-rambu larangan buat para perokok akan sudah tersebar, produsen rokok tak merasa sedang menghadapi kiamat. Rokok, kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Sumiran, tak bakal bisa dilarang 100 persen. "Namanya hobi, walaupun berbahaya, ya tetap dilakukan," katanya.

Dia memberi contoh, omzet rokok di Singapura yang justru terus meningkat walaupun negeri jiran itu sangat ketat membatasi para perokok. "Kami yakin, tidak ada masalah, yang penting perokok tetap diberi tempat," ujarnya. Kalau tak disediakan tempat, Ismanu yakin peraturan daerah ini tak bakal berjalan mulus karena para perokok akan melampiaskan hobinya di sembarang tempat.

Kini, masalahnya apakah aturan ini bakal bergigi? Jangan-jangan, seperti yang sudah-sudah, biarpun ditetapkan denda berjuta-juta rupiah atas mereka yang berjualan di trotoar atau membuang sampah sembarangan, orang masih dibiarkan melanggar. Dan aparat, seperti biasa, tutup mata atau malah "berdamai". Kalau sudah begitu, maka bunyi peringatan pun akan berubah: "Peringatan pemerintah: merokok dapat membuat aparat jadi kaya." Siapa tahu?

Tjandra Dewi, Eworaswa


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data