Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/XXXIII/10 - 16 Mei 2004
   
Hukum

Mengadili Cerita Fiksi

Seorang wartawan di Gorontalo dijerat pasal pornografi dan pencemaran nama baik. Padahal ia tidak menyebut nama dalam tulisannya.

DI Gorontalo, Hari Kemerdekaan Pers Dunia yang jatuh pada 3 Mei silam dirayakan secara unik. Yang memperingatinya seorang tersangka bernama Simson M. Diko. Dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Busur yang terbit di Gorontalo, ia menandai hari penting itu seorang diri dengan cara mogok makan di tahanan. Aksi ini juga merupakan bentuk protes atas perlakuan aparat hukum terhadap dirinya. "Saya merasa dianiaya oleh orang kuat di Kabupaten Gorontalo," ujarnya kepada TEMPO.

Simson ditahan Kepolisian Resor Gorontalo sejak Januari lalu. Belakangan, setelah kasusnya mulai diadili, ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo. Kamis pekan lalu, sidangnya memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kasus ini bermula ketika pada Agustus sampai Desember tahun silam, ia menulis "cerita" tentang perselingkuhan seorang pejabat daerah. Tulisan ini dimuat dalam tabloid Busur empat edisi berturut-turut. Diceritakan di situ, pejabat tersebut kepergok melakukan affair dengan istri bawahannya. "Tulisan saya itu sebenarnya fiksi, tapi berdasarkan cerita yang berkembang di masyarakat Gorontalo," kata Simson.

Karena tulisan itulah akhirnya Simson dijerat dengan pasal "penyebaran pornografi". "Kami mendapat masukan dari para tokoh adat yang menyatakan bahwa tulisan itu mengandung pornografi," ujar Komisaris Pol. Sakeus Ginting, Wakil Kapolres Gorontalo, kepada Gorontalo Post.

Walau tulisan itu tak menyebut nama pejabat, tersangka juga dijaring dengan Pasal 310 (Ayat 2) KUHP tentang pencemaran nama baik. Rupanya, muncul reaksi dari pihak Bupati Gorontalo, Achmad Pakaya. Ini terlihat ketika tulisan Simson dibalas dengan tulisan oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, lewat tabloid yang sama. Tak lama berselang, sang Bupati melaporkan Simson ke polisi.

Ketika diperiksa polisi, Simson mengaku sempat digebuki. "Gigi saya tanggal dan dada saya masih sakit sampai sekarang," kata kakek bercucu enam ini. Namun, Komisaris Sakeus membantah. "Kami sudah bertindak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Dalam sidang di pengadilan Kamis pekan lalu, menurut pengacara Simson, Patta Agung, dihadirkan seorang saksi. Dia adalah Rahmiyati Yahya, istri Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. "Seharusnya, saksi korban Bupati Pakaya yang pertama diperiksa," kata Patta.

Kesaksian Rahmiyati, menurut Patta, menguntungkan kliennya. Selain belum pernah membaca berita di tabloid Busur, ia mengakui cerita itu memang beredar di masyarakat dan pernah ditulis di media lain. Soal benar-tidaknya cerita yang ditulis Simson? "Saksi mengaku tidak tahu," ujar Patta.

Menurut seorang anggota Dewan Pers, Hinca I. Panjaitan, yang sempat menjenguk Simson di ruang tahanan, tak seharusnya Simson ditahan karena karya jurnalistiknya. ''Pasal-pasal yang didakwakan kepadanya juga tak tepat," kata Hinca. Ia tidak melihat adanya unsur pornografi dan pencemaran nama baik dalam tulisan tersebut karena si penulis tidak menyebut nama seseorang.

Hanya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda, menilai tulisan Simson memang mengarah ke atasannya. "Saat saya menulis di harian lain, dia jawab pada terbitan keempat. Jelas tulisan itu ditujukan kepada atasan saya, Bupati Pakaya," tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa tulisan itu bukan fiksi, melainkan cenderung mencemarkan nama baik Bupati.

Sejauh ini sidang kasus Simson dinyatakan tertutup untuk umum. Ini membuat heran Hinca, karena sidang tertutup biasanya untuk kasus susila atau kasus yang terdakwanya anak-anak. "Kalau kasus Simson, yang diadili kan karya jurnalistik," ujarnya.

Keanehan semacam itu pula yang membuat Simson melancarkan protes lewat mogok makan, kendati ia tahu aparat tak bakal menggubrisnya.

Ahmad Taufik


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data