Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 40/XXXII/01 - 7 Desember 2003
   
Hukum

Yang Ringan untuk Pornografi

Kasus pornografi yang berlanjut ke pengadilan lebih sering diputus dengan hukuman ringan. Cukupkah perangkat hukum yang ada untuk menjerat pelaku?

FEMMY Permatasari dan Shanty gundah bukan kepalang ketika hakim memvonis Budi Han. Pria yang didakwa merekam gambar Femmy dan Shanty saat berganti pakaian secara tidak sah cuma dihukum satu tahun penjara. Gambar tersebut diambil ketika Femmy dan kawan-kawan sedang mengikuti pemotretan untuk iklan sebuah merek bir pada 1997. Video itu kemudian beredar pada awal tahun ini. "Sebagai korban, saya malu karena gambar itu tersebar sampai Australia dan Amerika. Saya akan menggugat Budi," kata Shanty geram. Femmy menambahkan, "Dampak kejadian itu melekat seumur hidup. Mereka mestinya dihukum setimpal." Selain keduanya, sejumlah artis juga menjadi korban Budi Han.

Vonis jauh lebih ringan diperoleh George Irvan. George diseret ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipersalahkan mengambil gambar dan menyebarluaskan pose setengah telanjang dan telanjang sejumlah calon bintang iklan sabun. Video casting sabun ini menyebar dengan cepat melalui Internet dan penjual video bajakan di pinggir jalan. Jaksa Tarsono mendakwa George dengan Pasal 282 KUHP (memperbanyak atau mengedarkan gambar atau rupa yang berbau pornografi) dan Pasal 40 UU No. 8 tentang Perfilman.

Namun majelis hakim yang diketuai Iskandar Tjake memvonis bebas George dalam sidang yang berlangsung Kamis dua pekan lalu. Menurut majelis hakim, tuduhan jaksa tidak terbukti karena posisi George hanya pengarah gaya, bukan orang yang menyebarluaskan gambar bergerak tersebut. "Selain itu, tidak ada saksi korban yang memberikan keterangan di pengadilan," kata majelis hakim. Karena itu, dakwaan jaksa dianggap lemah dan dinyatakan batal demi hukum. Sebelumnya, Jaksa Tarsono menuntut hukuman penjara enam bulan.

Di Bandung, September lalu, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak gugatan praperadilan Pemuda Muhammadiyah dalam kasus VCD porno yang melibatkan Adi, mahasiswa Itenas, Bandung, dan Nanda, mahasiswi Universitas Padjadjaran, Bandung. Gugatan itu merupakan buntut dari dihentikannya perkara Adi dan Nanda oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Marwan Effendi, keduanya tak terbukti mempertontonkan atau menyebarkan perbuatan asusila mereka kepada umum. Perbuatan tersebut dilakukan di tempat tertutup dan VCD itu merupakan rekaman pribadi. Tapi hakim menghukum 11 pelaku yang menggandakan dan menjual rekaman pribadi itu dengan vonis 2 sampai 11 bulan penjara.

Kegeraman Femmy dan Shanty, apa boleh buat, memang seperti gayung tak bersambut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia memang memberikan ancaman hukuman yang ringan kepada penyebar tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan. Pelaku hanya diancam hukuman maksimal 18 bulan penjara. Rancangan Undang-Undang KUHP yang kini sedang disosialkan ke masyarakat oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia malah hanya memberikan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kalau penyebaran itu dilakukan di muka umum dan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan belum kawin, pelaku diancam denda Rp 750 ribu.

Karena itu, para korban kini bisa berharap kepada Rancangan Undang-Undang Antipornografi yang sudah selesai digodok Komisi Agama dan Pendidikan DPR. Rancangan tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPR dan tak lama lagi akan dibahas bersama pemerintah. Dalam rancangan undang-undang hasil pelaksanaan hak inisiatif DPR ini, ganjaran bagi para pelaku penyebaran tulisan dan gambar yang melanggar kesusilaan memang jauh lebih berat ketimbang yang diatur dalam KUHP. Mereka yang menyebarkan gambar dan tulisan, misalnya, diancam hukuman penjara 2 hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Bahkan para pengimpor barang porno diancam penjara 3 hingga 7 tahun.

Namun, bagi Ade Armando, dosen Departemen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, yang gigih melawan pornografi, perangkat hukum yang ada sudah memadai. Dengan adanya ancaman hukuman penjara, perangkat hukum yang ada akan bisa membuat jera pelaku. "Cuma pelaksanaannya perlu lebih tegas," katanya. Sayangnya, ada yang dilupakan Ade Armando. Kejadian yang dialami Femmy dan kawan-kawan terus saja terjadi. Dan adanya Internet membuat penyebarannya makin luas dan cepat.

Ahmad Taufik, Dewi Retno dan Rinny Srihartini (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data