Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 40/XXXII/01 - 7 Desember 2003
   
Hukum

Jaring Karet Buatan Senayan

RUU Antipornografi mengundang kontroversi karena batasannya tidak jelas. Tidakkah cukup diatur dalam KUHP?

AKSI gadis-gadis berkaki panjang dan berambut pirang itu sungguh memukau. Bersiaga di pantai yang berpasir indah, mereka selalu ringan tangan menolong orang yang tenggelam di laut. Setiap ada korban yang kelelap, buru-buru mereka memacu speedboat. Hampir setiap korban bisa ditolong. Agar nyawa korban bisa diselamatkan, tak jarang mereka memberikan bantuan pernapasan buatan.

Adegan yang selalu muncul dalam serial Baywatch tersebut rupanya menyedot perhatian sejumlah anggota parlemen. Setiap pekan film seri ini ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi swasta. Bukan cuma aksi yang memikat, tapi juga penampilan gadis-gadis Baywatch yang membuat mata terbelalak. Dengan berpakaian renang yang minim dan superketat—sehingga lekuk-lekuk tubuhnya tampak jelas—mereka kelewat seksi.

Film semacam itulah, menurut Didi Supriyanto, anggota Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat, yang mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Antipornografi. Alasannya, tayangan yang menonjolkan aurat wanita seperti itu bisa mendorong penonton melakukan pelanggaran susila.

Rancangan tersebut diajukan oleh 24 anggota Komisi VI DPR, termasuk Didi Supriyanto, sebagai usul inisiatif. Dalam rapat paripurna parlemen September lalu, usul ini telah disetujui sebagian besar fraksi, lalu diserahkan ke pimpinan DPR. Selanjutnya, rancangan ini akan dibahas oleh panitia khusus bersama dengan pemerintah. Hanya, sampai akhir November lalu, pembahasannya belum dimulai.

Sebenarnya, RUU Antipornografi bikinan parlemen bukan satu-satunya draf. Departemen Agama pun telah menyiapkan draf serupa dan telah diserahkan ke Sekretariat Negara. Bedanya, draf Departemen Agama tidak hanya mengatur soal pornografi, tapi sekaligus mengatur pornoaksi. Kelak RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi buatan pemerintah itu akan menjadi draf sandingan dalam pembahasan di parlemen. Yang jadi patokan tetap rancangan yang diusulkan oleh Komisi Agama DPR.

Apa yang dimaksud pornografi? Dalam pasal 1 rancangan usulan DPR, pornografi dirumuskan: substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi seks, kecabulan, dan/atau erotika.

Inilah yang kemudian mengundang kontroversi. Batasan itu tidak cukup jelas. Di situ hanya diterangkan bahwa kecabulan merupakan materi yang memperlihatkan ketelanjangan tubuh, aktivitas seks, dan tindak kekerasan seks. Adapun erotika adalah materi yang mengandung sifat atau tema seks.

Taruhlah, sebuah tayangan di televisi yang memamerkan pusar wanita. Apakah ini termasuk pornografi? Begitu pula, apakah goyang penyanyi Inul Daratista termasuk tayangan yang erotis?

Di mata Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, definisi yang kabur akan cenderung menciptakan pasal karet. Ia khawatir jika rancangan tersebut kelak disahkan menjadi undang-undang, akan melibas apa saja yang dianggap porno. "Rancangan itu tidak bisa mengukur secara obyektif apa yang dianggap sebagai pornografi," ujarnya.

Mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusumah, pun menilai rancangan tersebut cenderung memberatkan kalangan pers. Soalnya, pengertian pornografi tidak akan sama bagi setiap orang. Tulisan atau gambar yang dianggap sensual oleh seseorang mungkin saja dianggap biasa saja oleh orang lain.

Kelemahan bukan tidak disadari oleh Didi Supriyanto. Ia menuturkan, timnya memang tidak cukup menjelaskan arti pornografi yang sebenarnya merupakan jantung rancangan. "Kami lebih konsentrasi pada pelarangan, izin, dan sanksi," ujarnya.

Media atau alat komunikasi yang diawasi dalam rancangan tersebut tidak hanya media cetak, tapi juga media elektronik, dan berbagai media lainya termasuk pamflet, poster, dan juga Internet.

Dituangkan dalam 36 pasal, RUU Antipornografi juga memberikan larangan yang tegas terhadap setiap orang yang membuat, menyebarkan, dan menggunakan pornografi dalam media cetak, media elektronik, dan alat komunikasi medio. Sanksinya? Seperti diatur pada pasal 29, bisa diancam hukuman 5 tahun penjara.

Orang yang dengan sengaja menjadikan diri sebagai model atau obyek pembuatan pornografi pun juga bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang sama.

Penggunaan pornografi hanya dapat dilakukan untuk keperluan pengobatan gangguan kesehatan, misalnya gangguan seksual dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ini pun harus mendapat izin dari pemerintah.

Serangkaian larangan, menurut Didi, perlu dilakukan karena media cenderung menyajikan tayangan atau gambar yang berbau porno. Hal ini disokong oleh data yang dikeluarkan oleh Gerakan Nasional Antipornografi (GNAP), yang beranggotakan guru, karyawan, hakim, dan tokoh masyarakat. Dari catatan lembaga ini, dalam periode April dan Mei 2003 saja ada 9 surat kabar, 11 majalah, 15 tabloid, dua stasiun televisi, dan lima buku serial yang menyajikan tulisan, foto, dan tayangan yang dinilainya porno.

Bagi Didi Supriyanto, perangkat hukum yang tersedia seperti delik susila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Pers, dinilai tidak menjawab keadaan. Alasannya, ketiga undang-undang itu tidak menyebut jelas istilah "pornografi". Sanksi bagi pelanggarnya pun, menurut Didi, kurang berat sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Dalam rancangan tersebut juga diatur adanya badan antipornografi yang independen. Tugasnya sangat luas, dari mencegah, memberikan saran penanggulangan pornografi kepada pemerintah, hingga mensupervisi penanganan kasus itu di kepolisian. Wakil dari badan ini pula yang akan menjadi saksi ahli pengadilan terhadap kasus pornografi.

Hanya, aktivis LSM Dian Kartikasari kurang setuju. Dia memperkirakan, lembaga sensor semacam ini tidak akan efektif. "Tugas-tugas itu bisa diserahkan ke polisi dengan peran serta masyarakat," ujarnya.

Karena berbagai kontroversi itu, Dian menganjurkan RUU tersebut tidak perlu dibahas. Pendapat ini juga disokong oleh praktisi hukum dan aktivis perempuan, Nursjahbani Katjasungkana. Alasannya, masalah tersebut sebenarnya sudah diatur dalam KUHP dan juga rancangan KUHP baru yang sudah disiapkan. "Penyusunan undang-undang ini hanya buang-buang waktu saja," kata Nursjahbani.

Kalaupun pornografi hendak diatur, menurut Nursjahbani, lebih baik terfokus pada pembatasan peredarannya. Media yang memuat sajian berbau porno hanya boleh diedarkan di tempat-tempat khusus.

Tapi Didi Supriyanto kurang sepakat. Ia menyangsikan efektivitas pembatasan semacam ini. "Meski penjualannya di tempat khusus, barang itu akhirnya akan sampai ke masyarakat umum," ujarnya. Dan kendati ada yang menilai sebagai jaring karet, Didi tetap berupaya mengegolkan rancangan tersebut.

Endri Kurniawati, Juli Hantoro



Jerat-Jerat Susila

JARING pornografi sejatinya bukan barang baru. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masalah ini telah diatur. Pun dalam Rancangan KUHP yang baru. Hanya sanksi yang dipatok dalam RUU Antipornografi memang lebih berat, 7 tahun penjara. Sedangkan dalam KUHP hukuman maksimalnya hanya 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut perbandingannya.

KUHP


  • Orang yang membuat, menyiarkan, menunjukkan, menawarkan, mengedarkan, mengekspor-impor tulisan, gambar, atau benda yang melanggar susila diancam pidana penjara maksimal satu setengah tahun... (pasal 282).
  • Jika kejahatan tersebut dijadikan pencaharian atau kebiasaan, diancam
    hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
  • Diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 200 ribu untuk orang yang menunjukkan, memperdengarkan, dan memberikan tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para pemuda di bawah tujuh belas tahun (pasal 533)

Rancangan KUHP


  • Dihukum paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak kategori III bagi pembuat, pengedar, dan penyebar tulisan, gambar, benda, dan rekaman yang isinya melanggar susila (pasal 412). Jika pelanggaran tersebut dijadikan pencaharian, diancam hukuman dua tahun penjara.
  • Didenda paling banyak Rp 750 ribu untuk orang yang di tempat umum terang-terangan mempertontonkan, menawarkan, menyiarkan, memperdengarkan tulisan, gambar, suara, atau benda yang membangkitkan berahi orang yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin (pasal 415)

RUU Antipornografi


  • Dilarang membuat, menyebarkan, dan menggunakan pornografi dalam media massa (pasal 4). Dilarang dengan sengaja menjadikan diri sebagai model atau obyek pembuatan pornografi (pasal 5). Dan dilarang pula membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan jasa pornografi (pasal 6)
  • Diancam hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 2 tahun untuk pelanggar pasal 4, 5, 6, denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 500 juta (pasal 28).
  • Diancam hukuman maksimal 7 tahun dan minimal 3 tahun untuk pengimpor dan pengedar barang porno tanpa izin dan denda maksimal Rp 3 miliar dan minimal Rp 1 miliar.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data