Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 28/XXXII/08 - 14 September 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Tak Ditemukan Bukti Pidana

TIDAK seperti biasanya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo begitu hemat berkomentar. Berkali-kali dihubungi, pejabat yang punya rekor paling lama duduk di kursinya itu—dia dilantik pada 13 Januari 2000—selalu menghindar menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan kasus penggorengan saham Bank Lippo.

Begitu pula saat ia dicegat seusai melakukan salat Jumat di kantornya pekan lalu. Herwid, begitu pria kelahiran Yogyakarta, 18 Oktober 1956, ini biasa disapa, tak gamblang memberikan penjelasan. "Tanyakan ke biro teknis. Ketua Bapepam enggak tahu," katanya bolak-balik kepada Y. Tomi Aryanto dari TEMPO. Petikannya:

Dari pemeriksaan kasus dugaan manipulasi penjualan saham Bank Lippo, Bapepam hanya menjatuhkan sanksi administratif. Benarkah karena tidak ditemukan bukti persekongkolan?

Saya kira iya. Kami kan obyektif saja. Kalau memang ada... (Herwid menghentikan kalimatnya). Sesuai dengan amar putusannya itu saja.

Bukankah hasil pemeriksaan telah menemukan sejumlah transaksi dan aliran dana yang menunjukkan adanya manipulasi pasar?

Tanyakan ke Pak Abraham (Abraham Bastari, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam—Red.). Dia tahu lebih detail. Berdasarkan laporan yang masuk ke saya, tidak ada.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang kami peroleh, jelas terlihat adanya sejumlah setoran hasil transaksi ke satu rekening milik PT Ciptadana Sekuritas di Bank Lippo.

Anda klarifikasikan ke biro teknisnya. Jangan tanya ke saya. Ketua Bapepam enggak tahu.

Benarkah sanksi yang dijatuhkan jadi begitu lunak berkat lobi dan tekanan pihak tertentu?

Tidak. Tidak ada tekanan. Kami hanya mencoba menyelesaikan masalah ini secara cepat. Cuma, susahnya bagi kami sebagai lembaga regulator, dalam kasus ini kan sudah diciptakan opini publik sedemikian rupa. Kami tidak bisa berbicara berdasarkan opini publik, tapi harus berdasarkan bukti. Ya, itulah bukti yang kami peroleh.

Lalu bagaimana hasil kerja sama pemeriksaan dengan Bank Indonesia untuk menyusuri arus dana transaksi?

Enggak, kerja sama dengan BI sudah selesai. Juga tidak ditemukan bukti yang mengarah ke pidana.

(Kepada mingguan ini, Abraham Bastari menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Bapepam. Kerja sama dengan BI, seperti pengusutan rekening dan aliran dana, belum bisa berjalan karena hanya dimungkinkan jika proses pemeriksaan ditingkatkan menjadi penyidikan pidana dengan adanya tersangka yang jelas.)

Jadi, kasus Lippo otomatis dinyatakan tutup buku begitu Ciptadana membayar denda?

Soal sanksi, kapan batas waktu pembayarannya, dan apakah duitnya sudah masuk atau belum, tanyakan ke Kepala Biro Bantuan Hukum, Pak Robin. Dia yang berwenang.

Artinya pemeriksaan kasus Lippo tidak mungkin lagi ditingkatkan ke penyidikan pidana?

Tanya ke Pak Abraham saja. Yang tahu detailnya dia.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data