Tak Ditemukan Bukti Pidana |
TIDAK seperti biasanya, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo begitu hemat berkomentar. Berkali-kali dihubungi, pejabat yang punya rekor paling lama duduk di kursinya itu—dia dilantik pada 13 Januari 2000—selalu menghindar menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan kasus penggorengan saham Bank Lippo.
Begitu pula saat ia dicegat seusai melakukan salat Jumat di kantornya pekan lalu. Herwid, begitu pria kelahiran Yogyakarta, 18 Oktober 1956, ini biasa disapa, tak gamblang memberikan penjelasan. "Tanyakan ke biro teknis. Ketua Bapepam enggak tahu," katanya bolak-balik kepada Y. Tomi Aryanto dari TEMPO. Petikannya:
Dari pemeriksaan kasus dugaan manipulasi penjualan saham Bank Lippo, Bapepam hanya menjatuhkan sanksi administratif. Benarkah karena tidak ditemukan bukti persekongkolan?
Saya kira iya. Kami kan obyektif saja. Kalau memang ada... (Herwid menghentikan kalimatnya). Sesuai dengan amar putusannya itu saja.
Bukankah hasil pemeriksaan telah menemukan sejumlah transaksi dan aliran dana yang menunjukkan adanya manipulasi pasar?
Tanyakan ke Pak Abraham (Abraham Bastari, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam—Red.). Dia tahu lebih detail. Berdasarkan laporan yang masuk ke saya, tidak ada.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang kami peroleh, jelas terlihat adanya sejumlah setoran hasil transaksi ke satu rekening milik PT Ciptadana Sekuritas di Bank Lippo.
Anda klarifikasikan ke biro teknisnya. Jangan tanya ke saya. Ketua Bapepam enggak tahu.
Benarkah sanksi yang dijatuhkan jadi begitu lunak berkat lobi dan tekanan pihak tertentu?
Tidak. Tidak ada tekanan. Kami hanya mencoba menyelesaikan masalah ini secara cepat. Cuma, susahnya bagi kami sebagai lembaga regulator, dalam kasus ini kan sudah diciptakan opini publik sedemikian rupa. Kami tidak bisa berbicara berdasarkan opini publik, tapi harus berdasarkan bukti. Ya, itulah bukti yang kami peroleh.
Lalu bagaimana hasil kerja sama pemeriksaan dengan Bank Indonesia untuk menyusuri arus dana transaksi?
Enggak, kerja sama dengan BI sudah selesai. Juga tidak ditemukan bukti yang mengarah ke pidana.
(Kepada mingguan ini, Abraham Bastari menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sendiri oleh Bapepam. Kerja sama dengan BI, seperti pengusutan rekening dan aliran dana, belum bisa berjalan karena hanya dimungkinkan jika proses pemeriksaan ditingkatkan menjadi penyidikan pidana dengan adanya tersangka yang jelas.)
Jadi, kasus Lippo otomatis dinyatakan tutup buku begitu Ciptadana membayar denda?
Soal sanksi, kapan batas waktu pembayarannya, dan apakah duitnya sudah masuk atau belum, tanyakan ke Kepala Biro Bantuan Hukum, Pak Robin. Dia yang berwenang.
Artinya pemeriksaan kasus Lippo tidak mungkin lagi ditingkatkan ke penyidikan pidana?
Tanya ke Pak Abraham saja. Yang tahu detailnya dia.
|