Bola Panas untuk KPC Kaltim Prima Coal menghadapi dua opsi: dinyatakan default dan kontrak diputus, dan amendemen perjanjian kerangka kerja (framework agreement). Opsi pertama lebih kuat. |
Bola panas sudah dilemparkan Roes Aryawijaya. Ketua tim penyelesaian divestasi saham KPC itu mengatakan bahwa pemerintah cuma menyediakan dua opsi bagi Kaltim Prima Coal: Kaltim Prima akan dinyatakan default dan asetnya dinasionalisasi, atau KPC diminta mengamendemen perjanjian kerangka kerja (framework agreement). Pilihan pertama akan menyebabkan Rio Tinto (Australia) dan BP (Inggris), sebagai pemegang saham Kaltim Prima, harus angkat kaki dari perusahaan pertambangan batu bara itu, sedangkan pilihan kedua masih memungkinkan Rio Tinto dan BP menguasai 49 persen saham.
Pilihan sulit ini merupakan buntut kegagalan program divestasi 51 persen saham Kaltim Prima yang mestinya sudah beres pada tahun 2001. Keputusan penting itu lahir dari rapat tim yang diselenggarakan di Hotel Millennium, Jakarta, Sabtu dua pekan lalu. Dalam rapat tersebut, Kantor Menteri Negara BUMN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu menganggap KPC tidak serius ingin mengalihkan sahamnya kepada dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah, yakni Bukit Asam (20 persen) dan Melati Intan Bhakti Setya (31 persen), dan bahkan mempersulit proses divestasi. Salah satu kesalahan KPC adalah tidak mengizinkan Melati Intan melakukan uji tuntas. "KPC harus segera dinyatakan default dan pemerintah harus menjadikannya milik negara," kata Roes.
Sebaliknya, Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menolak opsi Roes. Menurut mereka, kedua belah pihak bisa membicarakan penyelesaian divestasi ini di meja perundingan. Karena itu, mereka mengusulkan agar perjanjian kerangka kerja yang ditandatangani pada Juli 2002 diamendemen saja. "Jalan Roes hanya akan membuat Indonesia menuai gugatan di arbitrase," kata sumber Tempo yang mengikuti rapat tim. Dia mengingatkan bahwa Indonesia tak pernah menang di arbitrase, semisal PLN dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng-Patuha dan Karaha Bodas. Gara-gara kekalahan itu, Indonesia mesti membayar US$ 521 juta (Rp 4,3 triliun).
Tapi Roes dan Pemda Kalimantan Timur tetap kukuh pada pilihannya. Menurut Roes yang juga Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Telekomunikasi ini, tak soal jika Rio Tinto dan BP membawa kasus ini ke arbitrase internasional. "Nggak masalah, kok. Kalau harus bayar, ya kita bayar," katanya enteng. Toh, yang harus dibayar jika Indonesia kalah di arbitrase cuma aset tetap mereka, seperti mobil dan alat-alat berat. Yang lainnya, seperti potensi dan cadangan batu bara, katanya, "Nggak bisa mereka klaim. Itu kan milik Republik Indonesia." Roes juga mengaku sudah menyiapkan 10 ahli hukum untuk membahas segala aspek masalah ini jika Indonesia harus maju ke arbitrase internasional.
Walhasil, tak ada titik temu dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari lima jam itu. Akhirnya tim itu membawa dua opsi tersebut ke rapat koordinasi terbatas, yang akan berlangsung pekan ini. Hasil dari rapat koordinasi terbatas inilah yang akan dibawa ke sidang kabinet untuk mendapatkan pengesahan final.
Kasus divestasi saham KPC memang berlarut-larut. Program divestasi seharusnya sudah dimulai sejak 1996 dan harus selesai pada tahun 2001, tapi tak pernah bisa selesai hingga tahun lalu. Pada Juli 2002, sebetulnya sudah ada titik terang ketika pemerintah dan KPC meneken perjanjian kerangka kerja yang mengatur soal pengalihan saham. Kedua belah pihak juga sudah menyepakati harga, yakni US$ 822 juta untuk 100 persen saham KPC. Pemerintah kemudian menunjuk Bukit Asam dan Melati Bhakti untuk membeli 51 persen saham Kaltim Prima. Keduanya mesti menyediakan dana US$ 419,2 juta. Tapi perjanjian ini toh tak bisa dilaksanakan. Sampai batas akhir transaksi pada 31 Januari 2003, Bukit Asam dan Melati Bhakti tak mengeksekusi saham Kaltim Prima.
Bukit Asam menganggap harga tersebut terlalu tinggi. Dalam taksiran Bukit Asam yang menggunakan auditor PricewaterhouseCoopers, harga 100 persen saham KPC lebih rendah dari harga yang sudah disepakati kedua belah pihak. Sementara itu, Melati Bhakti bahkan tidak melakukan apa pun untuk menjalankan keputusan pemerintah, termasuk melakukan uji tuntas. "Melati Bhakti tidak pernah mengajukan permintaan uji tuntas," kata Anang Rizkani Noor, Deputi Direktur Bidang Hubungan Eksternal Rio Tinto. Pernyataan Anang sekaligus membantah tudingan Roes Aryawijaya bahwa Kaltim Prima tidak pernah memberi kesempatan Melati Bhakti melakukan due diligence.
Tim divestasi yang dipimpin Sekjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Darmono, kemudian mencoba bernegosiasi dengan Kaltim Prima untuk memperpanjang perjanjian kerangka kerja selama enam bulan. Dan sebetulnya, Kaltim Prima sudah mengindikasikan bakal setuju. Tapi tiba-tiba, pada April lalu, Kementerian Negara BUMN mengambil alih kasus ini. Namun, di tangan kementerian ini pun kasus ini tak segera beres. Kasus ini pernah dibawa ke sidang kabinet dan ternyata mental kembali ke level yang lebih rendah. Dan dua pekan lalu, pembahasan proses divestasi ini dimulai lagi. Kali ini Roes tampaknya tak sabar ingin segera membereskan masalah ini dan menggertak Kaltim Prima dengan opsi pertama.
Kaltim Prima Coal sendiri tampaknya mencoba menghindari bola panas yang dilemparkan Roes. Anang menyatakan bahwa Kaltim Prima bersedia membicarakan kembali perihal perpanjangan framework agreement. "Kami siap bicara kembali dengan pemerintah mengenai perpanjangan perjanjian," katanya. Kendati demikian, pernyataan Anang toh juga tak memberikan gambaran yang pasti mengenai arah penyelesaian proses divestasi ini. Harus diakui, proses yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat ini sudah terlalu lama tak terselesaikan. Karena itu, pemerintah mesti bersikap tegas kepada semua yang terlibat dalam kasus ini, supaya segera membereskannya.
Meskipun demikian, tak berarti pemerintah bisa melakukan apa saja. Arbitrase memang tidak salah. Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara membuka peluang untuk itu. Bagaimanapun, pemerintah tetap harus menghitung untung ruginya. Jika ujungnya cuma menghasilkan kerugian bagi negara, tak ada manfaatnya melambung-lambungkan bola panas.
Ali Nur Yasin
Perjalanan Divestasi Kaltim Prima Coal (KPC)
8 April 1982
Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ditandatangani antara pemerintah melalui PT Bukit Asam dan PT KPC. Dalam perjanjian tersebut KPC diwajibkan melakukan divestasi 15 persen pada 1996, 8 persen 1997, dan selanjutnya 7 persen hingga mencapai 51 persen.
15 November 1995
KPC meminta penundaan divestasi selama enam bulan. Dirjen Pertambangan Umum Kuntoro Mangkusubroto menyetujui.
16 Agustus 1997
Pemerintah kembali mengizinkan penundaan divestasi KPC.
6 Februari 1998
KPC meminta penundaan divestasi ketiga.
24 Maret 1999
KPC menawarkan 30 persen saham senilai US$ 175 juta.
8 November 1999
Konsultan pemerintah (Bahana Securities) dan konsultan KPC (Jardine Flemming) melaporkan hasil perhitungan untuk 30 persen saham sebesar US$ 175 juta.
3 Desember 1999
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menawar 30 persen saham dengan harga US$ 175 juta. Namun penawaran tersebut tidak ada kelanjutannya.
26 Juli 2000
Menko Perekonomian Rizal Ramli, atas nama pemerintah RI, menyatakan pemerintah tidak berminat membeli saham KPC.
15 Desember 2000
Pemerintah meminta agar KPC mendivestasikan 44 persen sahamnya.
April 2001
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, meminta agar KPC mendivestasikan 51 persen sahamnya.
20 November 2001
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggugat pemerintah pusat, BP, dan Rio Tinto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dinilai mengulur waktu divestasi.
26 November 2001
KPC menetapkan harga 100 persen saham KPC US$ 889 juta. Sementara pemerintah menilai harga KPC US$ 625 juta.
6 Maret 2002
Harga disepakati untuk 100 persen saham KPC sebesar US$ 822 juta.
12 Maret 2002
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dalam putusan sela agar proses divestasi dibatalkan dan menyita seluruh aset bergerak KPC, Rio Tinto, dan BP di Indonesia.
28 Maret 2002
Pemerintah memperpanjang divestasi hingga Juni 2002.
9 April 2002
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut putusan selanya.
30 Juli 2002
Pemerintah menandatangani kerangka kerja (framework agreement) yang memuat kewajiban KPC untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada BUMN dan pemerintah Kalimantan Timur. Jangka waktu penawaran selama tiga bulan hingga 31 Oktober. Selanjutnya November 2002 hingga 30 Januari 2003 adalah untuk transaksi. Namun hingga akhir Januari tidak ada penawaran kepada KPC.
31 Oktober 2002
Pemerintah mengumumkan 51 persen saham KPC dibagi dua: 20 persen untuk PT BA dan 31 persen perusahaan daerah Kalimantan Timur.
April 2003
Kementerian BUMN mengambil alih penyelesaian divestasi saham KPC dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Juni 2003
Pemerintah memberikan dua opsi untuk menyelesaikan divestasi. Pertama, default dan memutus kontrak, dan kedua, melakukan amendemen framework agreement.
|