Pengusaha Mendukung Usul SPSI |
Ini peristiwa agak langka tapi benar-benar terjadi. Urusannya terkait dengan usul para buruh agar pemerintah menaikkan takaran penghasilan tak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP masih ditetapkan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang jumlahnya berbeda-beda. UMP Jakarta, misalnya, mencapai Rp 360 ribu. Dengan demikian buruh harus merelakan upahnya yang kecil itu untuk dikenai pajak.
Nah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengusulkan agar PTKP dinaikkan menjadi Rp 1 juta. Jadi, upah buruh di bawah Rp 1 juta tak kena pajak. Sedangkan yang upahnya di atas Rp 1 juta bakal kena pajak 10 persen. Di luar dugaan, usul yang meringankan beban buruh itu mendapat sokongan dari pengusaha. ”Saya malah sudah mengusulkan itu sejak tiga tahun lalu,” ujar Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno.
Sayang seribu kali sayang, pemerintah berpendapat usul itu belum bisa dilaksanakan. Soalnya, kerugian yang ditimbulkan cukup besar. ”Pemerintah akan kehilangan pendapatan Rp 1,2 triliun,” kata Menteri Keuangan Boediono.
|