Dakwaan Makar untuk Theys |
MAKAR, begitu dakwaan yang diterima Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay. Oleh Jaksa Penuntut Umum M. Erwin, Theys, yang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura, awal pekan lalu, didakwa telah memisahkan sebagian wilayah negara ke pemerintahan asing atau menjadikan Papua Barat sebagai negeri yang berdiri sendiri, terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persidangan Theys, yang dihadiri sekitar seribu pendukungnya, berlangsung aman dan lancar. Sekitar 100 anggota Brigade Mobil menjaga ketat jalannya sidang. Aparat mengawasi setiap pengunjung yang keluar-masuk gedung pengadilan, mengelilingi bagian belakang gedung, dan melakukan pemeriksaan senjata tajam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Erwin menyebutkan bahwa Theys terbukti melakukan kegiatan deklarasi Papua Merdeka di kediamannya, 12 November 1999. Terdakwa juga menjadi inspektur upacara pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Dewan Kesenian Irianjaya, 1 Desember 1999. Theys didakwa terlibat kegiatan musyawarah besar Papua di Hotel Sentani Indah, Jayapura, 23-26 Februari 2000, dan menghadiri Kongres Nasional II Papua di GOR Cenderawasih, Jayapura, 29 Mei-4 Juni 2000. Sidang ditunda sampai 21 Mei mendatang untuk mendengarkan jawaban terdakwa.
Wicaksono
|