Dana Jamsostek di BRU Group |
KAMI mantan karyawan BRU (Bumi Raya Utama) Group milik konglomerat Adijanto, pengusaha asal Kalimantan, sangat kecewa dengan perlakuan perusahaan karena terlambat mendaftarkan (bahkan banyak yang tidak terdaftar) di Jamsostek. Selain itu, gaji karyawan sejak 1978-1998 dimanipulasi untuk membayar Jamsostek.
Salah seorang di antara kami mengabdi di perusahaan selama 30 tahun dengan gaji terakhir Rp 3.750.000, hanya menerima santunan Rp 300 ribu dari Jamsostek karena gaji karyawan yang diteken oleh menantu Adijanto hanya sebesar UMR (upah minimum regional). Kami disarankan oleh Jamsostek menagih kekurangan yang selama ini digelapkan BRU, tapi Manajer Personalia menolak membayar.
Kami meminta pihak berwajib segera mengusut persoalan ini. Selain itu, kami memohon ILO (International Labor Organization) meneruskan informasi ini ke penerbit ISO agar sertifikat BRU Group ditinjau kembali.
Para mantan karyawan BRU Group
Nama dan alamat lengkap pada redaksi
|