Kisah Pelat Buntut PL, BW, dan RX |
Anda tertarik memiliki mobil korps diplomatik? Mobil built-up ini bisa masuk kemari tanpa dikenai bea masuk dan pajak lainnya. Sang diplomat, yang memang mendapat jatah impor mobil, cukup mengisi formulir khusus, namanya form A. Pelat nomornya CD. Setelah mereka selesai bertugas, mobil bisa dibawa pulang ke negara asal, bebas pajak ini-itu. Tapi, jika mereka enggan mereekspor, bisa saja dilego di Jakarta.
Mobil terbuka untuk beralih ke tangan Anda. Syaratnya, sudah dipakai pemiliknya setidaknya selama dua tahun. Masih lebih pendek waktunya dibandingkan dengan mobil pesanan pemerintah atau ABRI--juga bebas masuk untuk pelbagai kepentingan negara--yang baru boleh berpindah tangan menjadi milik pribadi setelah digunakan kedua instansi itu selama 10 tahun. Pajaknya bisa dikalkulasi dengan cara angsuran.
Begini, untuk tahun pertama, setelah mobil dipakai kedutaan asing, Anda harus membayar pajak 10 persen dari harga mobil. Ini tertuang dalam form B keluaran Direktorat Bea dan Cukai. Tapi dalam STNK masih tercantum nama si pengimpor--bisa pribadi, bisa institusi. Tahun kedua dan ketiga, bayar beanya 10 persen dari harga mobil yang sudah menyusut. Tahun keempat, bayar sekitar 70 persen dari harga mobil setelah dikempiskan. Anda akan mendapat form C untuk mengajukan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan balik nama di kepolisian.
Tapi banyak yang tak sabar dengan jalan berliku ini. Nah, untuk jalur kedutaan, seorang makelar asal Tanahabang, Jakarta, sebut saja namanya Wan Abud, siap menawarkan jalur khusus. Gampang. Sebulan dijamin beres. Tetapi Anda harus merogoh kocek Rp 20 juta. Pelat nomor mobil akan menjadi pelat hitam dengan buntut RX. Masa berlakunya setahun. Kalau mau diperpanjang, biayanya Rp 10 juta untuk proses balik nama dan mendapatkan BPKB baru.
Ingin tarif lebih miring? Jangan khawatir, masih ada jalan. Bisik-bisik terdengar, bisa saja Anda kontak pejabat di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Di situ bercokol nama yang cukup kondang untuk urusan "pemutihan pelat": Brigjen Polisi Ansyar Roem, eks Kepala Ditlantas Polda Metro. Tarifnya Rp 6 juta sampai Rp 8 juta. Pelat nomor berganti dengan buntut BW. Sayangnya, Roem menolak konfirmasi TEMPO. ??Saya nggak ada urusan dengan itu sekarang, tanya saja ke Ditlantas Polda yang baru,?? kata perwira tinggi di Mabes Polri itu.
Akal-akalan seperti ini sudah berlangsung lama. Pada 1988-1992 telah beredar pelat metamorfosis ini--disebut "nomor polisi bantuan", NPB. Berbuntut PL, pajaknya setahun Rp 6 juta. Tapi pada 1992-1994 keluar kebijakan baru, tak boleh ada lagi pelat nomor liar dari mobil eks kedutaan. Razia dilancarkan. Para calo tak kurang akal. Dijegal di Jakarta, mereka beroperasi ke pelbagai daerah macam Bogor, Bandung, Purwakarta, Semarang, dan Surabaya. Saat itu muncul "pemain" baru. Di Surabaya, kabarnya, ada sekitar 700 lembar STNK yang "bocor".
Kini, Kapolri Letjen Roesmanhadi membuat instruksi: berangus pelat berbuntut BW. Mau aman? Daftarkan segera untuk mendapatkan form B, tarifnya Rp 30 juta. ??Yang legal, ya, hanya pelat RX itu,?? kata Roesmanhadi. Mau cari jalan pintas ala broker Tanahabang?
|