|
Kecelakaan metromini P-07 (nomor polisi B-7821-VM) rute Semper-Senen pada Minggu pagi 6 Maret 1994 adalah peristiwa yang sangat tragis, dramatis, dan ironis.
Tragis, selama lebih kurang 40 tahun saya tinggal di Jakarta, baru kali ini ada kecelakaan lalu lintas (tak termasuk kereta api) yang begitu banyak makan korban, yakni sampai 32 orang, di samping yang luka-luka. Dramatisnya, metromini tersebut dipadati lebih kurang 45 penumpang. Itu, kebanyakan, dari keluarga yang akan berbelanja ke Pasar Senen dalam rangka mengakhiri bulan
suci Ramadan. Mereka ditimpa musibah karena ulah sang sopir yang ugal-ugalan di jalan raya. Sedangkan ironisnya, kecelakaan yang meminta korban jiwa
sebanyak itu justru terjadi pada saat UULAJ 1992 diberlakukan.
Menurut pengamatan saya, yang "ditakdirkan" sebagai konsumen abadi pengguna jasa angkutan umum di Jakarta, sejak tahun 1960-an (zaman trem dan bus PPD Leyland) sampai tahun 1990-an ini, kecelakaan yang tragis dan dramatis itu sebenarnya tak perlu terjadi bila semua pihak menaati undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan raya tak pernah terjadi pada zaman trem dan Leyland. Ulah para sopir seperti ini baru terjadi pada tahun 1970-an.Itu dilakukan dengan alasan klasik "mengejar setoran". Para sopir mengejar setoran untuk majikannya, sedangkan majikan dikejar setoran kredit bank. Maka, persetanlah dengan segala aturan.
Sementara itu, para penegak hukum (polisi, petugas DLLAJR, dan sebagainya) kurang tegas atau kurang konsisten dalam menegakkan hukum di jalan raya. Tak
jarang pula dalam fungsi ini terjadi jalan pintas, misalnya dalam bentuk "pungli" dan "denda damai", yang dilakukan oleh oknum petugas penegak hukum dan oknum sopir. Penegakan hukum di jalan raya sering berkonotasi
"jebakan". Semua persoalan di atas pada hakikatnya bertumpu pada manusianya:
produsen, konsumen, dan penegak hukumnya, kemudian baru pada sarana dan prasarana angkutan dan jalan. Sedangkan undang-undang hanyalah sebagai penopang belaka. Idealnya: undang-undang dan manusianya berjalan seiring. Dan terakhir, saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga arwah korban diterima di sisi-Nya.
MACHMUD AZIZ
Kampung Kepu Selatan V/281 RT 0017, RW 01, Kelurahan Bungur Jakarta 10460
|