Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXIV/02 - 8 April 1994
   
Kolom Pembaca

Tragedi metromini

Kecelakaan metromini P-07 (nomor polisi B-7821-VM) rute Semper-Senen pada Minggu pagi 6 Maret 1994 adalah peristiwa yang sangat tragis, dramatis, dan ironis.

Tragis, selama lebih kurang 40 tahun saya tinggal di Jakarta, baru kali ini ada kecelakaan lalu lintas (tak termasuk kereta api) yang begitu banyak makan korban, yakni sampai 32 orang, di samping yang luka-luka. Dramatisnya, metromini tersebut dipadati lebih kurang 45 penumpang. Itu, kebanyakan, dari keluarga yang akan berbelanja ke Pasar Senen dalam rangka mengakhiri bulan
suci Ramadan. Mereka ditimpa musibah karena ulah sang sopir yang ugal-ugalan di jalan raya. Sedangkan ironisnya, kecelakaan yang meminta korban jiwa
sebanyak itu justru terjadi pada saat UULAJ 1992 diberlakukan.

Menurut pengamatan saya, yang "ditakdirkan" sebagai konsumen abadi pengguna jasa angkutan umum di Jakarta, sejak tahun 1960-an (zaman trem dan bus PPD Leyland) sampai tahun 1990-an ini, kecelakaan yang tragis dan dramatis itu sebenarnya tak perlu terjadi bila semua pihak menaati undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan raya tak pernah terjadi pada zaman trem dan Leyland. Ulah para sopir seperti ini baru terjadi pada tahun 1970-an.Itu dilakukan dengan alasan klasik "mengejar setoran". Para sopir mengejar setoran untuk majikannya, sedangkan majikan dikejar setoran kredit bank. Maka, persetanlah dengan segala aturan.

Sementara itu, para penegak hukum (polisi, petugas DLLAJR, dan sebagainya) kurang tegas atau kurang konsisten dalam menegakkan hukum di jalan raya. Tak
jarang pula dalam fungsi ini terjadi jalan pintas, misalnya dalam bentuk "pungli" dan "denda damai", yang dilakukan oleh oknum petugas penegak hukum dan oknum sopir. Penegakan hukum di jalan raya sering berkonotasi
"jebakan". Semua persoalan di atas pada hakikatnya bertumpu pada manusianya:
produsen, konsumen, dan penegak hukumnya, kemudian baru pada sarana dan prasarana angkutan dan jalan. Sedangkan undang-undang hanyalah sebagai penopang belaka. Idealnya: undang-undang dan manusianya berjalan seiring. Dan terakhir, saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga arwah korban diterima di sisi-Nya.

MACHMUD AZIZ
Kampung Kepu Selatan V/281 RT 0017, RW 01, Kelurahan Bungur Jakarta 10460


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data