Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 23/X/02 - 8 Agustus 1980
   
Hukum

Tanpa Kupon, Tidak Sepeser Pun

Sejumlah ahli waris korban kecelakaan bis arimbi menuntut. mereka hanya menerima uang santunan asuransi sebanyak rp 250.000.

PERISTIWANYA sendiri terjadi lehih dua bulan lalu. Dinihari 12
Mei 1980 Bis Arimbi jurusan Jakarta-Purwokerto, dihantam KA
Bima di pintu lintas kereta api di Desa Pasirpamuncang
(Purwokert) Sebanyak 22 orang penumpang bis itu mati dan
puluhan lainnya luka berat dan ringan. Jasa Raharja, yang
menanggung asuransi kerugian, dianggap sebagai pihak yang harus
membayar uang santunan kepada para korban atau ahli waris mereka
yang meninggal.

Tapi menurut Humas Jasa Raharja J.C. Lumelle, sebenarnya
sepeser pun mereka tidak berhak sama sekali mengklaim santunan.
Karena para korban, seluruh penumpang Arimbi, terbukti tidak
memegang kupon Jasa Raharja. Para penumpang bis memang tidak
diberi kupon asuransi--sebagai bukti telah menanggungkan
kerugian akibat kecelakaan kepada Jasa Raharja.

Penumpang bis yang memegang kupon asuransi barulah berhak
menuntut santunan penuh. Misalnya ahli-waris korban yang mati
berhak menuntut Rp 500 ribu . Begitu juga korban yang mengalami
luka berat maupun ringan.

Korban yang mendapat cacat tetap boleh menuntut Rp 1 juta.
Sedangkan korban mati yang tak mempunyai ahli waris, Jasa
Raharja akan membiayai pemakamannya, Rp 25 ribu. Untuk itu Jasa
Raharja tahun lalu telah mengeluarkan lebih Rp 2,6 milyar untuk
menyantuni hampir 19 ribu korban.

Adapun yang dibayarkan Jasa Raharja kepada ahli-waris dan
korban Arimbi sekitar Rp 6,8 juta, menurut Lumelle bukanlah
merupakan kewajiban pihaknya. "Semata-mata berdasar pertimbangan
kemanusiaan saja--karena Jasa Raharja memang termasuk asuransi
sosial," katanya.

Adalah Mochamad Saleh, orang yang gemar menguruskan klaim
terhadap Jasa Raharja (lihat box), merasa tak enak hati
mendengar pernyataan Jasa Raharja begitu. Para korban, kata
Mochamad aleh, semestinya memperoleh santunan sepenuhnya.
Karena, katanya, sadar atau tidak penumpang bis telah membayar
kupon ketika membayar biaya perjalanan mereka.

Langsung Tancap

Bahwa perusahaan bis tidak membelikan kupon asuransi atau tidak
membagikannya kepada penumpang, seperti dalam kasus Arimbi,
menurut Mochamad Saleh "itu urusan antara pengusaha bis dengan
Jasa Raharja." Misalnya: pengusaha bis dapat dituntut melanggar
undang-undang (UU no. 33/1964) dan dikenai denda
sebanyak-banyaknya Rp 1 juta. "Tanpa harus mengabaikan hak si
korban yang tak tahu apa-apa," kata Saleh, "penuntut" klaim
asuransi dari Yogya tadi.

Begitu juga pendapat pihak pengusaha bis. Anton Soegiarto, Dirut
P.O. (Perusahaan Otobis) Arimbi yang berkedudukan di Tangerang,
sangat kecewa pada sikap Jasa Raharja yang hanya mau membayar
50% dari santunan yang semestinya kepada korban kecelakaan
bisnya. Alasan Soegiarto sama seperti dikemukakan Mochamad
Saleh.

Anton belum lagi mengetahui secara pasti di mana letak kesalahan
sehingga para penumpang bisnya yang mendapat kecelakaan tersebut
tidak memegang kupon asuransi. Sebab menurut pengertiannya,
bisnya (seperti halnya bis-bis antar-kota yang lain), baru boleh
bergerak bila telah memenuhi tiga syarat: membeli kupon asuransi
bagi penumpangnya, membayar retribusi terminal dan memenuhi
jadwal keberangkatan.

"Menggelapkan" uang asuransi tak mungkin dilakukan pengusaha.
Sebab, menurut Anton, tak banyak uangnya. Untuk jarak dekat
hanya dikenai Rp 5/setiap penumpang. Dan hanya Rp 10 bagi
setiap penumpang yang bepergian lebih jauh dari 200 km.

Anton, yang siap membantu tunuan ahli-waris dan korban bisnya,
belum lagi sempat mengusut hal itu lebih jauh. Sebab pengemudi
dan kondektur bis Arimbi yang naas itu sedang berada dalam
tahanan polisi. Tapi menurut kondektur bis Arimbi yang lain,
rasanya memang tak perlu membagikan kupon kepada para penumpang.
Toh, katanya, petugas Jasa Raharja sudah mencatat: bis anu
jurusan A berangkat jam sekian dengan membawa kupon asuransi
nomor sekian sampai nomor sekian. Sebab itu, kata kondektur
tadi, "begitu beli kupon, kami langsung tancap!"

Kondektur Kramaqati, juga mengaku tak pernah membagikan kupon
asuransi bagi penumpangnya. Alasannya: "Siapa pun 'kan tahu
kalau penumpang bis itu sudah diasuransikan?" Kalau pun kupon
dibagikan -- yang bentuknya hanya sesobek kertas kecil
itu--siapa yang menjamin tetap berada di tangan penumpang pada
waktu terjadi kecelakaan?


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data