|
Mantan Walikota Jakarta Selatan Belum Ditahan
Kamis, 04 September 2008 | 15:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jakarta: Mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi, yang diduga terlibat dalam korupsi tanah makam fiktif belum ditahan. "Status beliau (Dadang) sama dengan yang lain," kata Kepala Bidang Protokol dan Humas Walikota Jakarta Selatan, Ahmad Sotar hari ini (4/9).
Adapun pejabat pemerintah Kota Jakarta Selatan yang telah ditahan adalah Wakil Walikota yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Walikota Budiman Simarmata, mantan Lurah Kebayoran Lama Utara Ishak Firdaus, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Taryanto dan Camat Kebayoran Lama M Tahrir.
Menurut Ahmad saat ini mantan walikota tersebut dalam keadaan sakit. Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan pendampingan hukum kepada para pejabatnya yang terlibat kasus ini. "Yang mendampingi dari bagian hukum," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman Jakarta Selatan, Taring Harjanto, dan kuasa ahli waris pemilik tanah yang dibebaskan Tardjono Kuntadi sebagai tersangka.
Ahmad juga mengungkapkan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka yang terlibat kasus ini. "Kasus ini masih dalam pemeriksaan, jadi bisa berkembang," katanya. Tempo| Ela Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|