|
Terpidana Mati Narkoba Ajukan PK ke MA
Senin, 01 September 2008 | 13:30 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: 19 terpidana mati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Para narapidana kasus narkoba tersebut kini berada di enam Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan
Keinginan PK dari para narapidana itu terungkap ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Agus Sutoto, mendatangai dan menanyakan sikap para napi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "19 terpidana mati mengajukan PK. Mereka menulis sendiri apa yang mereka inginkan,” ujarnya kepada Tempo, Senin 1/9. Menurut Agus, seluruh narapidana sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus narkoba jaringan internasional. Selain warganegara Indonesia, mereka berasal dari Nigeria dan China. Total terpidana mati yang kasusnya ditangani Kejari Tangerang mencapai 28 orang yang berada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan Lapas Wanita Dewasa Tangerang, Banten. Tim Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Agung, pada Rabu dan Kamis pekan lalu bertolak menuju Ke Nusakambangan. Mereka mengunjungi Lapas Batu, Kembang Kuning, Besi, dan Pasir Putih untuk menanyakan sikap para terpidana mati terhadap putusan pengadilan yang sudah tetap. Setelah mendapatkan pernyataan dari terpidana mati, kejari memberi waktu selama 30 hari untuk mengajukan PK atau grasi serta memberikan kesempatan untuk menunjuk pengacaranya. “Setelah ada pengajuan resmi, maka kewenangan pengadilan untuk menjadwalkan proses sidang banding,” kata Agus. Untuk terpidana mati yang berstatus warganegara asing, Agus mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Departemen Luar Negeri. Sebab, terpidana warganegara asing harus didampingi tim dari kedutaan besar asal negara yang bersangkutan. Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|