|
Rizieq tak paham tuduhan, siap ajukan pembelaan
Kamis, 21 Agustus 2008 | 13:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduh Rizieq Shihab melanggar Pasal 170 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak dapat dipahami terdakwa. "Apa yang disampaikan jaksa saya tidak mengerti dan tidak paham", kata Rizieq setelah persidangannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8), usai.
Pemimpin Front Pembela Islam ini menjalani sidang kasus penyerangan di Monumen Nasional pada 1 Juni lalu. Aktivis FPI menyerang aktivis pluralis ketika memperingati Hari Kelahiran Pancasila.
Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal di atas, ia diancam dengan hukuman penjara 5,5 tahun lamanya. Selain itu, jaksa juga mengancam Rizieq dengan dakwaan subsider Pasal 156 KUHP.
Rizieq menolak tuduhan melanggar pasal 170 KUHP. Sebab, saat insiden Monas terjadi, dia mengaku tidak berada di sana. "Saya tidak ada di Monas, tidak pernah menyuruh siapapun ke Monas, dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk berbuat kekerasan", katanya. Sehingga, "Saya tidak paham dengan tuduhan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 itu", katanya.Amirullah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|