Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Calon Jemaah Haji Kota Bogor  Gelisah
Rabu, 20 Agustus 2008 | 19:26 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor:Belum ada kepastian keputusan pelunasan haji dan penetapan kuota haji jawa Barat,  hingga Rabu (20/8) membuat ratusan calon jemaah haji dari Kota Bogor semakin gelisah. Apalagi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat soal penundaan pembayara ONH tahun 2008 yang belum jelas berlaku sampai kapan. Padahal akhir pelunasan dari Departemen Agama RI tanggal 4 Septeber mendatang.
 
Karena belum jelas batas waktu ini, sejumlah jemaah haji secara diam-diam melunasi ongkos naik hajinya, karena khawatir tidak masuk ke dalam daftar pemberangkatan tahun ini. Sedangkan mereka yang mentaati aturan terlihat kebingungan.
 
Beberapa calon jemaah calon yang sempat dihubungi Tempo, mengatakan, mereka berusaha untuk tetap ingin berangkat pada musim haji tahun ini. “Saya baru melunasi ONH, ya mudah-mudahan tidak masuk daftar tunggu,” ujar Hasan berharap, dia tidak mau menyebutkan nama bank tempat dia mendaftar, “Memang ada surat edaran tapi saya tidak dilarang bayar ONH,” katanya.
 
Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bogor, H. Saeroji membenarkan adanya keluhan dari ratusan jemaah haji yang sudah mendaftar, kuota kota Bogor tahun lalu sebanyak 1.500 orang, namun berdasarkan SK Gubernur No 451/14/Kep/ 283/Yansos/2008 yang bermasalah itu,  kuota haji Kota Bogor turun menjadi 754 jemaah.
 
Menurutnya, jika kuota tetap 754 orang, berarti jemaah yang akan berangkat yang nomor pendaftarannya sampai 1000-125884. “Mereka yang mengeluh diatas nomor itu,” jelas Saeroji kepada Tempo.
 
Untuk menenangkan calon jemaah yang gelisah, Kantor Depag Kota Bogor berusaha memberikan pengertian kepada jemaah, melalui para pembimbing manasik haji di setiap kecamatan. “Setiap pertemuan dua kali sepekan, kami berusaha menenangkan dan memberi pengertian, Alhamdulillah para jemaah banyak yang memaklumi,” ujarnya.
 
Menanggapi SK Gubernur no 451 yang dipermasalahkan, Kantor Depag Kota Bogor memilih mengikuti kebijakan yang akan diambil Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat dan Gubernur, meskipun upaya meminta SK tidak diberlakukan. “Bisa saja kami melakukan gugatan melalui PTUN, tetapi tidak mungkin sebab waktu keberangkatan ibadah haji sudah dekat,” kata Saeroji, dia menyebutkan upaya yang dilakukan yakni degan menyurati keinginan para jemaah haji Kota Bogor.
 
Hal yang sama diungkapkan oleh Koordintor Bimbingan Haji KBIH Yayasan Persaudaraan Haji Bogor, H. Zaenal Sukri, dia menyerahkan kebijakan yang akan diambil oleh Gubernur Jawa Barat. Meskipun keinginannya kuota tetap 1.500 jemaah tetapi jika memang kuotanya menjadi 754 orang, itu harus diterima dengan lapang dada. “Mudah-mudahan ada hikmah dan keberkahan dari sebalik itu semua,” tuturnya. Dia juga juga mengakui sejumlah jemaah haji masih merasa gelisah karena belum diperbolehkan melunasi ongkos naik hajinya. (Deffan Purnama)
 
 

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pengurusan Haji  | 06 April 1999
Rimba Dana Abadi  | 02 Maret 1999
Sudah Mahal, Dipalak Pula  | 02 Maret 1999
Tabung Sepuluh Ringgit  | 02 Maret 1999
Haji Incorporated: Bisnis, Kolusi, dan Manipulasi  | 02 Maret 1999
Berhaji Mahal tanpa Rasa Kesal  | 02 Maret 1999
Kloter Khusus ke Tanah Suci  | 09 Pebruari 1999
Hapuskan Monopoli Haji  | 12 Januari 1999
?Semua Orang Memiliki Kepentingan?  | 01 Desember 2003
Surat Pembaca | 19 April 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Embarkasi Haji di Bekasi Terancam Disegel
Petugas Pelayanan Haji Harus Ditambah
Konjen RI Tangani Kasus Haji Gelap di Mekkah
Menteri Agama Jamin Jamaah Haji Tak Akan Kelaparan
23 Orang Gagal Berangkat Haji dari Solo
Jusuf Kalla : Tragedi Katering Haji Tak Boleh Terulang
Jemaah Haji Jawa Barat Mulai Masuk Asrama Besok
Pemondokan Haji Indonesia Lima Kilometer dari Masjidil Haram
Layanan Haji Harus Ada Standar
Menteri Agama Digugat
> selengkapnya...

Referensi

Keppres No. 49/2004 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2005
Keppres No. 22/2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Website

Departemen Agama

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [27]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk131634 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data