|
36 Jenis Perizinan di Tangerang Ditangani Satu Pintu
Senin, 18 Agustus 2008 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Sebanyak 36 jenis perizinan di Kabupaten Tangerang kini bisa diurus melalui satu pintu yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Lembaga khusus ini mengurus 28 jenis perizinan, seperti Ijin Mendirikan Bangunan, izin gangguan, Ijin Pemanfaatan Ruang, rencana tapak (site plan), SIUP, dan galian C, ditambah 8 urusan non-izin semisal tanda daftar insutri, izin reklame, dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Kepala BP2T, M. Hidayat, mengatakan layanan satu atap Kabupaten Tangerang itu kini sudah dioperasikan dan masyarakat yang ingin mengurus perijinan dijamin tidak akan dipersulit tapi juga tidak dipermudah."Semua sesuai prosedur dipercepat asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,”katanya, hari ini.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengatakan penerapan one stop services atau izin terpadu satu pintu ini memang terlambat dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat pada 2006. “Walau demikian, BP2T merupakan lembaga pertama di Indonesia yang menjalankan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Kepmendagri 29/2006 dan struktur organisasi tata kerja perangkat daerah (SOTK) baru,”ujar Ismet.Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|