|
Selama Puasa, Tempat 'Dugem" Wajib Tutup di Jakarta
Kamis, 14 Agustus 2008 | 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Pariwisata DKI Jakarta mewajibkan seluruh hiburan malam di Ibu Kota ditutup mulai satu hari sebelum, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan sehari setelahnya, demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman.
Menurut Arie, jenis hiburan yang harus tutup selama lebih dari sebulan itu adalah klub malam, diskotek, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (mickey mouse), dan bar.
Meski demikian, ada beberapa aturan khusus untuk beberapa arena hiburan tertentu. Tempat hiburan yang berada di hotel berbintang, menurut surat edaran itu, tetap boleh beroperasi seperti biasa.
Mayoritas lokasi-lokasi hiburan yang ditutup berada di Jakarta Barat. "Sebagian besar hiburan malam, 60 persen, berada di wilayah itu," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat AZ Harahap, kepada wartawan, Kamis (14/8).
REZA M
INDEKS BERITA LAINNYA :
|