|
Tersangka Kebakaran Labschool Diancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 07 Agustus 2008 | 18:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kebakaran Labschool diancam hukuman penjara lima tahun. Tersangka tersebut antara lain Husni dan Muhammad Zaelani. Keduanya bekerja di PT K-Link. “Keduanya terjerat pasal 188 KUHP,” ujar Kepala Polisi Sektor Pulogadung, Komisaris Polisi Suharyanto di kantornya kepada Tempo hari ini.
Menurut Suharyanto, keduanya telah menyebabkan kerugian kebakaran senilai Rp 22 miliar. Kerugian ini, kata dia, merupakan kerugian dari gedung teater besar UNJ, gedung sekolah SMP dan SMA Labschool, dan SDN IKIP Percontohan Rawamangun.
Meski pihak rektorat mengakui bahwa ada mahasiswa yang menyelenggarakan acara perekrutan anggota K-Link di gedung teater besar hingga menyebabkan kebakaran, namun Suharyanto menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang dijadikan tersangka. “Itu dulu aja infonya, masih dijalani pemeriksaan,” katanya. Akbar Tri Kurniawan
Akbar Tri Kurniawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|