|
Soal ‘Ijazah Palsu’ Ratu Atut
Marissa Haque Digugat Universitas Borobudur
Selasa, 22 Juli 2008 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Universitas Borobudur yang beralamat di jalan Raya Kalimalang No. Jakarta Timur melalui kantor hukum Mohamad Assegaf menggugat artis Marissa Haque. Sidang gugatan perdata berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
Marissa , warga Perumahan Pelangi Bintaro No. 09 RT 05/02 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang itu digugat karena dianggap telah menyebarkan berita yang tidak benar. Sidang perdana gugatan perdata itu ditunda. Majelis hakim Zaid Umar Bob Said memutuskan menunda karena tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.
Kuasa hukum UniversitasBorubudur yang diwakili Deny K. Amudy kepada Tempo mengatakan , “yang digugat Universitas Borobudur adalah pernyataan Marissa yang dimuat di harian sore Suara Pembaruan bahwa Universitas Borobudur telah mengeluarkan ijazah palsu,” kata Dendy.
Tudingan ‘ijazah palsu S1’ itu disebutkan Marissa dikeluarkan Universitas Borobudur kepada Ratu Atut Chosiah yang ketika itu mencalonkan sebagai Gubernur Banten.
Diketahui, Marissa adalah seteru Atut dalam pencalonan Gubernur Banten, yang kemudian dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut-Masduki itu. Marissa dan pasangannya dari PKS, Zulkiefliemansyah kalah dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Atas perbuatan Marisa itu menurut Dendy, sebagai lembaga, institusi akademisi Universitas Borobudur sangat dirugikan, termasuk terganggunya aktivitas kegiatan belajar –mengajar. Mahasiswa berunjuk rasa. Akibat itu, para alumni Universitas Borubudur juga khawatir ijazah mereka ‘tidak laku’ akibat pemberitaan yang seperti disangkakan tergugat. Ayu Cipa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|