|
Empat Ruko Ditertibkan
Kamis, 17 Juli 2008 | 13:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat rumah toko (ruko) di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur yang melanggar izin ditertibkan Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan Propinsi DKI Jakarta siang ini (17/7).
"Bangunan ini tidak sesuai dengan perizinan," kata Kepala Seksi Pengendalian Penertiban Dinas P2B Widodo. Satu alat berat diturunkan untuk merobohkan tembok-tembok bangunan ruko.
Ruko itu awalnya hanya berizin untuk pembangunan rumah tinggal. "Sudah pernah ditertibkan oleh Sudin P2B saat awal-awal membangun," kata Widodo. Kemudian, pemilik bangunan mengurus perubahan izin tersebut dan pembangunan dilanjutkan.
Ternyata, pembangunan itu sekali lagi melanggar ijin. "Kali ini melanggar Garis Sepadan Bangunan yang lebih dua meter," ujarnya. Dinas P2B sudah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan, namun tak digubris. Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|