|
Menunggak Pajak, Aset Perusahaan Asing Bakal Disita
Kamis, 10 Juli 2008 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Bandara Soekarno Hatta akan menyita paksa aset berupa tanah dan bangunan milik PT JBMA di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (10/7).
Penyitaan dilakukan karena perusahaan modal asing asal Malaysia itu menunggak pajak bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 3,8 miliar. "Kami melakukan proses penagihan dengan surat paksa," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto, hari ini, dibandara.
Eko mengungkapkan, PT JBMA perusahaan yang bergerak dibidang otomotif itu diketahui menunggak pajak berdasarkan hasil audit yang dilakukan tahun 2006.
Sebelumnya, perusahaan itu diberi peringatan dalam bentuk surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|