|
Carrefour Pluit Dinilai Langgar Peraturan Presiden
Senin, 07 Juli 2008 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Carrefour cabang Megamal Pluit dinilai telah melanggar peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 tentang jarak pendirian hypermarket, toko modern, dan pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional.
"Letak Carrefour cabang Megamal Pluit hanya berjarak 1,5 kilometer dari pasar tradisional Muara Karang," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga, Senin (7/7).
Amarta yang terdiri dari perkumpulan para pedagang tradisional dari Pasar Muara Karang berunjuk rasa disisi kiri Carrefour pusat di Lebak Bulus, Senin (7/7) siang. Mereka menilai Carrefour telah mematikan usaha pedagang. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Carrefour cabang Megamal Pluit dipindahkan.Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|