|
Suami Istri Bandar Ganja Ditangkap
Jum'at, 23 Maret 2007 | 13:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sepasang suami istri, Gatot Rubandi alias Nanang (41) dan Kasturi alias Ade (38) tertangkap tangan memiliki 5,05 kilogram ganja kering siap edar di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Keduanya yang ditenggarai sebagai bandar ganja itu diringkus secara terpisah pada Kamis (22/03) malam. Ade diciduk saat hendak mengantar ganja. Polisi menemukan 50 gram ganja dalam lipatan celana panjang tersangka. Setelah diinterogasi, Ade digiring ke rumah kontrakannya, di Jalan Raya Rorotan itu. Sampai disana, polisi menemukan sekitar 5 kilogram ganja kering yang siap di edarkan di dalam lemari pasangan itu.
Nanang mengaku sudah mengedarkan ganja selama satu tahun terakhir. Dalam satu bulan, ia bisa mengedarkan sekitar satu kilogram ganja yang dikemas per 100 gram. "100 gram (1 garis) saya jual Rp. 300 ribu," kata Nanang, Jumat (23/3).
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Jakarta Utara, Komisaris Polisi Ismail Parowo, mengemukakan Nanang dan Ade diancam pasal 78 dan 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
Fery Firmansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|