|
81 Aparat Kepolisian Jakarta Dipecat Sepanjang 2006
Kamis, 28 Desember 2006 | 10:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 33 anggota di jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) diberhentikan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini. Mereka termasuk 81 anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang tahun ini.
"Sebagai garda terdepan, bagaimana masyarakat percaya bila masih ada polisi yang melanggar bahkan melakukan kejahatan," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya selaku inspektur upacara, Brigadir Jenderal Raziman Tarigan Raziman, hari ini. Tugas polisi, katanya, adalah sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
Ke-81 anggota yang diberhentikan tersebut terdiri dari dua perwira pertama, 65 bintara, 6 tamtama, dan 8 pegawai negeri sipil (PNS). Mayoritas melakukan pelanggaran desersi, namun ada juga yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Pelanggarannya tidak bisa ditolerir," kata Raziman menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebenarnya, sepanjang tahun 2006 ini ada 540 anggota yang melanggar disiplin, 76 anggota yang melanggar etika, dan 65 anggota yang melakukan pidana.
Dari jumlah tersebut baru 31 anggota yang menjalani sidang komisi kode etik dan 127 anggota yang menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Indriani Dyah S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|