Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Maria Eva Ajukan Bukti Aborsi
Kamis, 28 Desember 2006 | 01:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyanyi dangdut Maria Eva mengajukan bukti-bukti aborsi yang dia lakukan kepada penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.

"Bukti itu untuk membuktikan ada keterlibatan mantan anggota DPR RI, Yahya Zaini," kata Maria setelah diperiksa penyidik kemarin.

Menurut dia, setidaknya ada tiga bukti bahwa aborsi dilaksanakan. Pertama, test pack yang digunakan untuk menguji kehamilan. Kedua, surat rumah sakit mengenai aborsi. Dan ketiga, surat yang ditandatangani oleh Yahya Zaini, yang memerintah Maria melakukan aborsi.

"Saya pikir ada tanda tangan Pak Yahya," ujar Maria.

Perintah aborsi itu, Maria melanjutkan, datang dari Yahya setelah dia positif hamil akibat hubungan intim di antara keduanya.

Ketika ditanyai di mana aborsi itu dilakukan, Maria tidak mau memberitahukan. "Pokoknya, di rumah sakit," katanya.

Dalam pemeriksaan kasus Aborsi, menurut Maria, status dia sebagai saksi. Selama diperiksa, penyidik memberikan 12 pertanyaan. Salah satu materi yang dipertanyakan adalah apakah Yahya Zaini menyuruhnya aborsi. "Untuk poin itu, saya membenarkan," ujarnya.

Pengacara Yahya Zaini, Hotman Paris Hutapea, meragukan bukti baru yang diajukan oleh Maria Eva dalam kasus aborsinya. "Sejak awal klien saya mengatakan tidak pernah ada aborsi," ujar Hotman kepada Tempo.

Karena itu, Hotman yakin kliennya tidak bersalah. Kalaupun terjadi aborsi, Hotman meragukan itu hasil hubungan dengan kliennya. "Bisa saja dia melakukan aborsi tapi dengan lelaki yang mana," kata Hotman.

Menurut dia, beberapa waktu lalu pengacara Maria Eva pernah mengakui ada beberapa video, tapi tidak dengan satu lelaki. "Seharusnya cari bukti dulu, baru dia bicara adanya aborsi," ujarnya.

Bahkan Hotma meminta polisi menetapkan Maria Eva sebagai tersangka kasus aborsi. "Itu artinya, ia harus ditahan karena ancaman hukumannya 10 tahun," kata Hotman.

MUCHAMAD NAFI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk90136 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2006>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data