Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sidang Perdana Korupsi Bendahara Fakultas Hukum UI
Rabu, 20 Desember 2006 | 18:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar sidang pertama kasus Eka Widiastuti, 44 tahun, bendahara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, terdakwa kasus dugaan korupsi di fakultas itu senilai Rp 2,8 miliar.

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Zainuddin, Jaksa Penuntut Umum Marsinta Sinaga dan M. Noval. Agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa mengatakan terdakwa melakukan 12 kali penggelapan uang fakultas untuk berbagai keperluan terhitung sejak 12 Agustus 2005. Modusnya adalah menambahkan satu angka di depan angka untuk setiap kegiatan yang diajukan.

Seperti menambah angka tiga untuk pengajuan uang kursi kuliah fakultas senilai Rp 88 juta menjadi Rp 388 juta atau menambahkan angka 2 untuk pembayaran uang kuliah pascasarjana senilai Rp 10,8 juta menjadi Rp 210,8 juta.

Penggelapan dilakukan terdakwa dengan mudah karena dia adalah bendahara fakultas, yang sehari-hari mengurusi cek dan mencairkannya. "Tersangka telah melanggar, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatannya atau kedudukannya," kata Jaksa Noval.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang menggunakan kerudung hitam, kemeja putih, dan celana hitam ini meminta majelis hakim memberinya kesempatan berpikir untuk mengajukan penasehat hukum dan keberatan atas dakwaan itu. Sidang kemudian ditunda hingga 5 Februari 2007 mendatang.

Usai sidang terdakwa berjalan gontai ke arah ibunya yang berdiri di belakang ruang sidang. Dia tampak menangis.

ENDANG PURWANTI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Vonis Mantan Dirjen Bea Cukai Ditunda
Sidang Tuntutan Tony Yusuf Ditunda
Bagir Manan Nilai Sistem Kamar di Mahkamah Agung Belum Perlu
Saksi Ringankan Lidya
Jaksa Penuntut Saudin Ditunjuk
Hakim Tolak Eksepsi Lieus
Sidang Korupsi Restitusi Pajak Ditunda

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk89816 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2006>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data