|
Jakarta Salah Kelola Aset
BPK Temukan Penyimpangan Rp 1,118 Triliun
Kamis, 07 Desember 2006 | 00:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 1,118 triliun.
Penyimpangan terbesar adalah di bagian administrasi Rp 1,055 triliun. Lalu ditambah dengan kekurangan penerimaan Rp 61,7 miliar dengan indikasi kerugian Rp 1,401 miliar.
Kepala Perwakilan BPK Jakarta Hadi Priyanto mengatakan audit dilakukan pada 20 Maret sampai 8 Juni lalu. Mereka memeriksa aset tanah dan bangunan dengan sampel sebanyak 85 persen dari total Rp 184,9 triliun atau senilai Rp 158,5 triliun.
"Yang dilihat aset tanah dan bangunan saja, kalau seluruh aset tidak cukup waktu," kata Hadi kepada Tempo di kantornya kemarin.
Terjadinya penyimpangan, kata Hadi, lantaran kurangnya koordinasi antara unit kerja dan Biro Perlengkapan. Lalu tak ada pula sanksi bagi unit kerja yang tidak melaporkan hasil pembebasan lahan dan dokumen kepemilikan kepada Biro Anggaran.
BPK, kata Hadi, telah merekomendasikan Gubernur Sutiyoso memberikan instruksi tertulis kepada semua kepala unit kerja di lingkungan pemerintah agar menyerahkan dokumen kepemilikan yang sah kepada Biro Perlengkapan. "Berikut berita acaranya," kata Hadi.
Kurangnya penerimaan pemda terjadi akibat kontraktor yang tak menunaikan tugasnya. Salah satu kasusnya adalah pembangunan gedung di Gelanggang Olahraga Soemantri Brojonegoro di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Subordinat BPK DKI Jakarta Sunarto, yang melaksanakan audit ini, menuturkan, pada 22 Agustus 1992, Gubernur DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT DAS untuk menata dan membangun berbagai fasilitas di gelanggang olahraga tersebut. Namun, sampai kini masih ada beberapa bagian yang belum selesai, padahal batas waktunya sudah terlewati.
Bagian itu adalah area I B-1 berupa gedung dinas teknis dan area parkir yang pembangunannya mangkrak. Mestinya gedung itu selesai pada 22 Agustus 2000.
Area I-B-2 dan II-B bahkan belum dibangun hingga kini. Padahal area yang akan dijadikan gedung kantor dan juga gedung parkir itu seharusnya sudah rampung pada 22 Agustus 2000 untuk area I-B-2 dan 22 Agustus 2002 untuk area II-B.
Total nilai pembangunan di area seluas 15,7 hektare ini adalah US$ 133.681.741. "Sesuai dengan perjanjian pemda dan PT DAS, terdapat denda keterlambatan US$ 6.684.087,05, atau sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia pada 18 Juli 2006, dengan US$ 1 sama dengan Rp 9.245, setara dengan Rp 61 miliar," kata Sunarto.
Hadi mengatakan munculnya denda keterlambatan itu lantaran pemerintah Jakarta tak tegas terhadap PT DAS yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama. Gubernur pun diminta memerintah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan Usaha Daerah menagih denda itu kepada PT DAS.
Laporan itu dicantumkan dalam hasil pemeriksaan semester I 2006 atas pengelolaan aset daerah Provinsi DKI Jakarta, yang dirampungkan pada 27 Juli lalu. Laporan itu telah diserahkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah pada 11 Agustus 2006.
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut. "Tidak mungkin itu," katanya singkat di Balai Kota kemarin. Dia enggan mengomentari rekomendasi BPK yang menyarankan Gubernur memberi sanksi kepada bawahannya.
REZA MAULANA | YUDHA SETIAWAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|