|
| |
|
|
Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Rabu, 06 Desember 2006 | 21:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Jakarta Barat hari ini menggelar sidang di tempat bagi pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas. Sidang berlasngsung di sebelah Mal Citraland.
Sidang di tempat itu lengkap dengan hakim, jaksa penuntut, dan panitera. Pelangar lalu lintas bisa langsung mengetahui putusannya.
Pengendara sepeda motor yang tak memakai helm didenda Rp 20 ribu. Sementara pengendara yang tak membawa surat tanda nomor kendaraan atau surat izin mengemudi didenda Rp 30-40 ribu.
Dalam sehari, ada 220 kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan.
Aguslia Hidayah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk89054 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|