|
Guru Nurlela Didakwa dengan Pasal Berlapis
Selasa, 07 Pebruari 2006 | 15:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Nurlela, mantan pengajar di SLTP 56 Blok M, siang tadi mendapat dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum Guntadi dan Toto Bambang S.
Menurut jaksa, Nurlela dan Joni Rimon didakwa karena melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional pasal 167 jo pasal 55 ayat 1, dan melanggar pasal 263 KUHP. "Nurlela dan Joni kita kenakan tiga dakwaan berlapis," ujar jaksa Kuntardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nurlela menyatakan ketiga dakwaan tersebut sangat tidak beralasan. "Semua dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum adalah salah alamat. Saya melakukan tindakan tersebut karena panggilan sebagai guru," ungkapnya. Sedangkan kuasa hukum Nurlela, Lambok Goltom, menyatakan akan melakukan pembelaan dan melakukan pembuktian bahwa semua dakwaan tersebut tidak benar.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Johanes S itu berlangsung hanya sekitar 45 menit. Hakim memberikan kesempatan kepada Nurlela untuk memberikan pembelaannya dua minggu mendatang. Sedangkan jaksa Kuntardi mengatakan, atas dakwaan tersebut guru Nurlela diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
yudha setiawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|