|
Jakarta
Chrisman Nilai Dakwaan Jaksa Kabur
Selasa, 31 Mei 2005 | 20:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Chrisman Siregar, melalui pengacaranya, Leonard P. Simorangkir, menuntut hakim untuk tidak menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena kabur dan tidak jelas dalam sidang kedua di PN Jakarta Selatan hari ini (31/5).
Chrisman Siregar, aparat Dinas Ketertiban DKI, didakwa telah menembak Abednego Kaseh, penjaga sebuah kavling tanah di Kuningan.
Dalam memo eksepsinya, Leonard menyatakan keberatan mereka, antara lain, karena adanya perbedaan kronologis kematian Abednego. Dalam dakwaan primer disebutkan bahwa kematian Abednego terjadi sesaat setelah Chrisman menodongkan pistol ke korban. Namun, dalam dakwan yang sama dan lebih subsider disebutkan bahwa korban sempat dilarikan ke RS MH Thamrin dalam keadaan hidup.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes E. Binti itu kemudian ditunda hingga Selasa (7/6) depan dengan agenda tanggapan atas nota keberatan.
Rengga Damayanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|