|
Jakarta
Adiguna Sutowo Masih di Sel Pengenalan
Kamis, 03 Pebruari 2005 | 14:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Rumah Tahanan Salemba Kusmin, menegaskan tersangka pembunuhan dan pemilikan senjata api Adiguna Sutowo berada di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), Rumah Tahanan Salemba. "Tadi pukul 01.00 WIB saya lihat dia tidur di sana (Mapenaling)," ujarnya kepada Tempo saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/2).
Blok Mapenaling menurut Kusmin, hanya terdiri dari dua kamar berukuran 10x15 meter yang dilengkapi dengan karpet untuk alas tidur dan sebuah kamar mandi dalam. "Adiguna ada di Mapenaling dua," ujarnya.
Saat tersangka dimasukan kemarin siang, blok Mapenaling dihuni sekitar 125 orang. Sedangkan, Mapenalin dua dihuni sekitar 280 orang. "Di Mapenaling itu antara satu sampai tujuh hari, setelah itu baru dipindahkan," jelas Kusmin. Namun Kusmin, tidak dapat memastikan kapan Adiguna akan dipindahkan. "Hari ini juga bisa," katanya.
Urutan pemindahan tahanan dari Mapenaling ke blok lain menurut Kusmin, bukanlah berdasarkan atas urutan masuknya tahanan ke Salemba. "Setelah dia bisa menyesuaikan diri, memahami, dan mengenal lingkungan," jelasnya. Ia menambahkan, bahwa tersangka sudah bisa bercakap-cakap dengan tahanan lain.
Blok Mapenaling ini sendiri, berada di ujung kanan Komplek Rutan Salemba, tepatnya di dekat pos penjagaan empat dan di belakang blok K.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|