|
Hukum
Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
28 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Besok pagi, Yuhelson selaku kurator perkara pailit PT. Prudential Life Assurance akan mengadukan direksi perusahaan asuransi itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dianggap tidak kooperatif dalam menyerahkan aset-aset perusahaan itu kepada kurator setelah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Mereka bisa dituduh melakukan penggelapan," kata Yuhelson kepada TNR lewat sambungan telepon, Rabu (28/4).
Dalam batas waktu yang ditentukan hingga sore hari ini, direksi Prudential tidak menyerahkan aset-aset berupa surat berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, obligasi dan surat utang negara. Tapi, kata Yuhelson, para direksi itu tidak datang. Kemudian, Yuhelsono mencoba menghubungi para direksi, seperti Charlie E. Oropeza dan Eddy Kelelng Ate Berutu. Tapi para direksi juga tidak kunjung menghubungi kembali si kurator.
Menurut Yuhelson, permintaan penyerahan aset bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur, yaitu pemegang polis. "Sesuai putusan pengadilan, kurator yang bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan penyitaan itu," kata Yuhelson.
Sengketa ini sendiri berawal dari putusan majelis hakim pimpinan Putu Supadmi yang mengabulkan permohonan Lee Boon Siong, konsultan agen asuransi Malaysia, 23 April 2004. Majelis hakim menilai, Prudential mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp. 1,43 miliar, dan mempunyai dua kreditur lain sebagi syarat untuk dipailitkan.
Edy Can - Tempo News Room
|