Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
28 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dianggap menyelenggarakan kegiatan belajar secara ilegal, Pemerintah Daerah DKI Jakarta melaporkan Nurlaila --guru, yang juga aktif menentang pemindahan SLTP 56-- ke polisi. Selain itu, Pemda juga melaporkan beberapa orang yang terlibat kasus SLTP 56, Jakarta Selatan. Pemerintah DKI juga membentuk tim advokasi untuk menangani kasus ini.

Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, Nurlaila melanggar Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasannya, Nurlaila mengadakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin Pemerintah Daerah. "Kami sudah melaporkannya pada 24 April lalu," kata Deded, ketika ditemui di ruangannya, Rabu (28/4).

Deded mengaku pihaknya sudah diperiksa polisi pada Senin (26/4) lalu. Sebelumnya, kata Deded, Wakil Kepala SLTP 56 Jeruk Purut dan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar juga sudah diperiksa. "Setelah ini, kabarnya Nurlaila ganti diperiksa," kata Deded.

Masih menurut Deded, tim advokasi Pemda DKI akan memasukkan beberapa pengacara kondang seperti Adnan Buyung Nasution, Yan Juanda Saputra, Uli Panulih Sihombing dari LBHI, serta Aji Nursyamsu dan Aji Supriansyah dari Abang Nuryasin Associate.

Para pengacara ini, menurut Deded, memberikan dukungan sukarela kepada Pemerintah DKI. Menurut Deded, pengacara ini menganggap Nurlaila, yang bertahan mengajar di gedung bekas SLTP 56 melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional. "Mereka menganggap Pemda DKI dirugikan dalam kasus SLTP 56," kata Deded.

Deded mengatakan, sudah ada tahapan hukum sebelum jatuh sanksi pemecatan kepada Nurlaila. Awalnya, menurut Deded, ada 10 guru yang diturunkan pangkat setingkat lebih rendah. Mereka keberatan, dan oleh Pemda diminta mengajar di tempat yang legal di Jeruk Purut dan Bintaro. Hingga tinggal Nurlaila yang ngotot tidak mau pindah. Akhirnya, Nurlaila menerima sanksi pemotongan gaji. "Setelah itu baru dipecat," ujar Deded.

Multazam - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Mendiknas Keluarkan SK UAN Ulangan
Siswa SMP 56 Melawai Diambil Paksa
SMK Swasta Dapat Hibah Rp 60 Miliar
Ki Manteb Raih Penghargaan dari Unesco
Orangtua Siswa Ancam Duduki SMP 56

 
Berita jakarta Lainnya

Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 21:53 WIB)
Warga SLTPN 56 Tetap Bertahan
(Rabu, 28/04/2004 | 19:40 WIB)
Pemda DKI Jakarta Laporkan Nurlaila ke Polisi
(Rabu, 28/04/2004 | 17:56 WIB)
RSCM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
(Rabu, 28/04/2004 | 14:19 WIB)
Danareksa Minta Hacker KPU Selesaikan Kontrak Kerja
(Selasa, 27/04/2004 | 19:35 WIB)
Ratusan Pedagang Pasar Baru Bekasi Bingung
(Selasa, 27/04/2004 | 17:12 WIB)
Joki Three in One Modus Baru Kejahatan
(Selasa, 27/04/2004 | 17:01 WIB)
90 Persen PDAM ‘Sakit’ Akan Diprivatisasi
(Selasa, 27/04/2004 | 16:18 WIB)
500 Karyawan Prudential Unjuk Rasa di PN Pusat
(Selasa, 27/04/2004 | 15:40 WIB)
Berkas Pemalsuan KTP Gunawan Dilimpahkan
(Selasa, 27/04/2004 | 15:12 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data