|
Jakarta
Batas Kegelapan Kaca 30 Persen Diterapkan Februari
28 Januari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy mengatakan batas kegelapan kaca mobil tidak boleh lebih dari 30 persen.
"Dalam waktu dekat, pengendara yang melanggar akan segera kita tindak," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Rustam, aturan tersebut diharapkan bisa segera diterapkan pada Februari mendatang. "Kalau tidak segera diberlakukan dendanya bisa lebih tinggi," ujarnya.
Rustam menegaskan bahwa sudah ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan Daerah tentang batas kegelapan mobil. Namun, untuk memperkuat akan segera dibuat Surat Keputusan Gubernur terkait hal tersebut.
Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 107 disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda maksimal Rp 5 juta atau 3 bulan kurungan.
Tentang aturan harus membuka kaca mobil jika melewati daerah 3 in 1, menurut Rustam, hal itu tidak pernah ada. "Tapi tentang masalah transparansi kaca mobil itu ada aturannya," tegasnya.
Dengan transparansi kaca mobil, kata Rustam, diharapkan keamanan dan keselamatan penumpang dapat terwujud. "Sehingga apapun yang terjadi di dalam mobil bisa kelihatan dari luar," tambahnya.
Mawar Kusuma -Tempo News Room
|